Wonosari (14/10), Bertempat di Ruang Rapat Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik Kabupaten Gunungkidul diselenggarakan Bimtek Pengadministrasi Bantuan Keuangan Partai Politik. Hadir dalam acara tersebut Inspektorat Daerah dan Badan Keuangan dan Aset Daerah sebagai narasumber serta Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Kepala Bidang Politik Dalam Negeri dan Organisasi Kemasyarakatan, Analis Ahli Muda Kelompok Substansi Politik Dalam Negeri, dan Tenaga Administrasi dari 8 partai Politik yang mendapatkan Bantuan Keuangan Parpol.
Dalam Sambutannya Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik menyampaikan bahwa sekarang sudah memasuki bulan Oktober, kegiatan ini di laksanakan untuk mengingatkan kembali tatacara pengspjan untuk bantuan keuangan partai politik. Diharapkan kedepannya untuk laporan bisa sesuai dengan timeline yang ada dalam Permendagri. BPK kemungkinan akan masuk ke Kabupaten mulai bulan Februari 2026 dan semoga koreksi ditahun 2025 bisa diperbaiki ditahun 2026 serta diharapkan tidak ada lagi konfirmasi dari BPK. Untuk Kenaikan Bantuan Keuangan Partai Politik yang telah di janjikan oleh Bupati, sudah diajukan tanggal 15 Juli 2025. Selanjutnya untuk persetujuan tersebut turun di bulan September 2025. Sehingga nantinya kenaikan akan terjadi ditahun 2027 atau dianggaran perubahan 2026.
Acara selanjutnya penyampaian materi dari Inspektorat Daerah Kabupaten Gunungkidul, bahwa sesuai dengan Permendagri Nomor 36 Tahun 2018 sebagimana telah diubah Permendagri No. 78 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penghitungan, Penganggaran Dalam APBD Dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran Dan Laporan Pertanggung Jawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Parpol. Dalam tahap pengajuan dan verifikasi telah memenuhi persyaratan yang ada di Permendagri, dimana anggaran telah digunakan sesuai dengan aturan yang ada yaitu 60% digunakan untuk pendidikan politik dan 40 % untuk operasional. Partai politik wajib mengirim laporan pertanggungjawaban parpol kepada Bupati setelah diperiksa BPK. Paling lambat laporan pertanggungjawaban disampaikan 1 bulan. Untuk menjadi perhatian dalam Laporan Pertanggungjawaban dilengkapi dengan bukti dukung yang memadai serta diharapkan dapat dilaporkan tepat waktu.
Kemudian dari BKAD Kabupaten Gunungkidul menghimbau kepada Pengurus Parpol dan Tenaga Administrasi untuk membuat pengajuan dan persyaratan yang telah ditentukan dalam Permendagri tersebut. Untuk mempermudah dalam membuat Laporan Pertanggungjawaban setiap kegiatan harus didokumentasikan meliputi surat undangan, daftar hadir, notulen, foto, kwitansi serta hal-hal lain yang diatur dalam regulasi tersebut.