Menuju Pilur Serentak 2026,  Badan Kesbangpol Gunungkidul Sosialisasikan Petunjuk Teknis Pemilihan Lurah Di Baleharjo

Wonosari (6/7) – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Gunungkidul memfasilitasi penyelenggaraan kegiatan Pendidikan Politik (Dikpol) dan Sosialisasi Petunjuk Teknis (Juknis) Pemilihan Lurah (Pilur) Serentak Tahun 2026 Kabupaten Gunungkidul yang dilaksanakan pada Senin (6/7/2026) di Balai Kalurahan Baleharjo, Kapanewon Wonosari.

Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada para pemangku kepentingan mengenai tahapan, ketentuan, serta aspek hukum dan keamanan dalam pelaksanaan Pemilihan Lurah Serentak Tahun 2026. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi sarana pendidikan politik guna meningkatkan kualitas partisipasi masyarakat serta mendukung terselenggaranya Pilur yang demokratis, tertib, aman, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Hadir dalam kegiatan tersebut Panewu Wonosari, Lurah Baleharjo, serta peserta yang terdiri dari unsur perangkat kalurahan, panitia, dan pemangku kepentingan lainnya.

Dalam sambutannya, Panewu Wonosari, Dwi windarsih, S.E, M.Acc menyampaikan harapan agar seluruh pihak dapat memahami petunjuk teknis pelaksanaan Pemilihan Lurah Serentak sehingga setiap tahapan dapat berjalan dengan baik, transparan, dan akuntabel. Sementara itu, Lurah Baleharjo Agus sulistyo, A.Md menyampaikan apresiasi kepada Kesbangpol Kabupaten Gunungkidul atas terselenggaranya kegiatan sosialisasi yang dinilai sangat penting dalam mempersiapkan pelaksanaan Pilur Serentak Tahun 2026.

Kegiatan menghadirkan narasumber dari berbagai instansi yang memiliki kewenangan sesuai bidangnya. Narasumber dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DPMP2KB) Kabupaten Gunungkidul menyampaikan materi mengenai Petunjuk Teknis Pemilihan Lurah Serentak Tahun 2026 Kabupaten Gunungkidul, yang mencakup tahapan pelaksanaan, persyaratan pencalonan, mekanisme pemilihan, hingga tugas dan tanggung jawab panitia.

Selanjutnya, Kepala Unit Pembinaan (KBO) Intelkam Polres Gunungkidul Ipda Santosa Hartana, S.H memaparkan materi mengenai Persyaratan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi bakal calon lurah serta memberikan tinjauan mengenai pentingnya menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat selama seluruh tahapan Pemilihan Lurah berlangsung.

Materi berikutnya disampaikan oleh Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Gunungkidul yang mengulas aspek hukum pelaksanaan Pemilihan Lurah Serentak, termasuk landasan hukum, regulasi yang menjadi pedoman, serta berbagai ketentuan yang harus dipedomani oleh seluruh pihak agar penyelenggaraan Pilur berjalan sesuai dengan prinsip hukum, transparansi, dan akuntabilitas.

Melalui kegiatan ini, Kesbangpol Kabupaten Gunungkidul berharap seluruh peserta memperoleh pemahaman yang komprehensif mengenai pelaksanaan Pemilihan Lurah Serentak Tahun 2026. Sinergi antara pemerintah daerah, aparat keamanan, pemerintah kalurahan, dan masyarakat diharapkan mampu mewujudkan proses demokrasi di tingkat kalurahan yang aman, tertib, lancar, dan berintegritas.

Previous Sinergi Wujudkan Pilur Damai, Kesbangpol Gunungkidul Fasilitasi Sosialisasi Juknis dan Dikpol di Kalurahan Girisuko

Leave Your Comment