Wonosari (12/11), Pemerintah Kabupaten Gunungkidul melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Gunungkidul menyelenggarakan rapat koordinasi Timdu Pengawasan Organisasi Kemasyarakatan yang di pimpin oleh Kepala Bidang Politik Dalam Negeri dan Organisasi Kemasyarakatan yang dihadiri oleh anggota tim diantaranya Kepala Kementerian Agama Gunungkidul, Perwakilan Polres Gunungkidul, Perwakilan Kodim 0730/ Gunungkidul, Perwakilan Kejaksaan Negeri Gunungkidul dan Kepala Jawatan Keamanan Kapanewon Se-Kabupaten Gunungkidul.
Dalam kesempatan tersebut Kepala Bidang Politik Dalam Negeri dan Organisasi Kemasyarakatan Kesbangpol menyampaikan bahwa jumlah ormas di Gunungkidul ada sekitar 216 Ormas dan selanjutnya mengajak untuk sama-sama memantau ormas yang ada di Kabupaten Gunungkidul meskipun saat ini kondisinya masih kondusif.
Kasi Intel Kejaksaan Gunungkidul menyampaikan bahwa kejaksaan sebagai pengawas kemitraan verifikasi dan peningkatan Kerjasama.Pengawasan dilakukan jika Ormas ada yang melakukan pelanggaran hukum.Ormas di Gunungkidul cenderung kondusif.
Selanjutnya KBO Intelkam Polres Gunungkidul menyampaikan kerawanan yang ditimbulkan ormas yaitu konflik antar kelompok, tempat berkembangnya radikal yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat, melakukan penipuan atau penggelapan dana, dan terjadinya intoleransi.
Dalam penutupnya Kabid Poldagri dan Ormas menyampaikan bahwa pada prinsipnya kami akan patuh aturan terkait pendirian Ormas harus memiliki persyaratan tertentu diantaranya AD/ART Kemenkumham, SK berbadan Hukum Dirjen AHU, Kepengurusan tingkat daerah, dan Surat Keterangan Domisili Kantor Sekretariat dengan beberapa hal ini kemudian Kesbangpol siap menerima untuk dicatat sebagai ormas yang berhak berkegiatan di Daerah.