SOSIALISASI PEMILU BAGI ANGGOTA/ PENGURUS ORGANISASI KEMASYARAKATAN DAN TOKOH PEMUDA DI KECAMATAN PURWOSARI

Wonosari (24/07/18), Pemerintah Kabupaten Gunungkidul melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik melaksanakan kegiatan sosialisasi Pemilihan Umum yang diselenggarakan di Kecamatan Purwosari pada Selasa, 24 Juli 2018. Acara dihadiri oleh Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Drs. Wahyu Nugroho, M.Si, Camat Purwosari, Agung Danarto, S.Sos, Ketua KPU Kab. Gunungkidul, Moh. Zaenuri Ikhsan, Ketua Panwaslu Kab. Gunungkidul Antok, S.Kom, MM.Pd serta anggota/ pengurus organisasi kemasyarakatan dan tokoh pemuda Kecamatan Purwosari.

Acara dibuka oleh camat Purwosari menyampaikan bahwa Pemilihan Umum semakin dekat untuk disikapi dengan bijak oleh masyarakat serta memberikan dukungan yang positif guna mensukseskan Pemilu serentak 2019. Pengurus/ anggota organisasi kemasyarakatan maupun tokoh pemuda harus bisa menjadi agen-agen informasi dari KPU, Panwaslu maupun Pemerintah Kabupaten bagi lingkungan sekitar sehingga kepastian informasi dan keakuratan informasi dapat terjaga agar tercipta Pemilu yang aman dan kondusif.

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Drs. Wahyu Nugroho, M.Si menyampaikan Pemilihan Legislatif dan Pemilihan Presiden akan berlangsung pada 17 April 2019, sebagai Pengurus/ anggota organisasi kemasyarakatan maupun tokoh pemuda diharapkan mampu mendorong tingkat partisipasi masyarakat dalam menggunakan hak pilihnya serta masyarakat harus saling bersinergi guna mesukseskan Pemilihan Umum 2019.

Ketua KPU Kab. Gunungkidul, Moh. Zaenuri Ikhsan menyampaikan Pemilihan Umum merupakan momen deklarasi terbesar di Indonesia, memilih pemimpin negara ataupun daerah adalah hak konstitusi bagi setiap warga negara Indonesia. Sistem Pemilu 2019 di Indonesia ada 3, yakni: a) Sistem Proporsional; b) Sistem Distrik; c) Sistem Langsung. Di Kabupaten Gunungkidul pendaftaran Bakal Calon Anggota DPRD dilakukan pada tanggal 4-17 Juli 2018, kini sudah terdaftar 503 orang bakal calon dari 15 Partai Politik. Daftar calon tetap bagi anggota legislatif akan diumumkan pada 20 September 2018.

Ketua Panwaslu Kab. Gunungkidul, Antok, S.Kom, MM.Pd menyampaikan pengawasan terhadap peraturan/ regulasi dalam pelaksanaan Pemilu dilaksanakan oleh Panwaslu Kabupaten yang akan berganti nama menjadi Banwaslu. Strategi pengawasan yang dilakukan oleh Panwaslu diantaranya, a) Pencegahan terhadap potensi pelanggaran dengan melakukan tindakan, langkah-langkah dan upaya optimal mencegah secara dini terhadap potensi pelanggaran. b) Penindakan terhadap dugaan pelanggaran dengan melakukan tindakan penanganan secara cepat dan tepat terhadap temuan dan/atau laporan dugaan pelanggaran Pemilu.

Kegiatan ini diharap mampu meningkatkan partisipasi masyarakat dalam Pemilu 2019 serta meningkatkan pemahaman bagi anggota/ pengurus organisasi kemasyarakatan dan tokoh pemuda dalam menyampaikan informasi terkait Pemilihan Umum kepada masyarakat.

Previous Puncak Peringatan HANI Tahun 2018 Tingkat Kabupaten Gunungkidul

Leave Your Comment