Pendidikan Politik Masyarakat Di Kecamatan Nglipar

Nglipar (19/03) Pemerintah Kabupaten Gunungkidul melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik menyelenggarakan kegiatan pendidikan politik masyarakat di Kecamatan Nglipar. Pada kesempatan tersebut dihadiri oleh Kepala Badan Kesbangpol yang diwakili oleh Kepala Bidang Politik dan Ormas, MH Arkham Mashudi, S.STP, Camat Nglipar, Sukamto, SIP dengan menghadirkan narasumber dari KPU dan Bawaslu Kabupaten Gunungkidul.

Camat Nglipar, Sukamto, SIP dalam sambutannya menyampaikan pada pelaksanaan pemilu merupakan hal yang wajar apabila terdapat perbedaan pilihan maupun pandangan politik di masing-masing warga masyarakat, oleh karenanya dihimbau kepada masyarakat khususnya di Kecamatan Nglipar untuk tetap menjaga kerukunan dan kebersamaan sehingga pelaksanaan pemilu dapat berjalan aman, nyaman dan damai.

Kepala Bidang Politik dan Ormas, MH Arkham Mashudi, S.STP menyampaikan sesuai dengan kebijakan nasional bahwa target partisipasi pemilih pada pemilu tahun 2019 ialah 77,5% dari kemendagri, 80% dari KPU, 82% dari Pemerintah Provinsi D.I.Yogyakarta untuk itu masyarakat diharapkan untuk berpartisipasi aktif dan menggunakan hak pilihnya sehingga dapat tercapai target yang telah ditetapkan.

Komisioner KPU, Andang Nugroho memaparkan tentang tanda coblos sah dan tidak sah dalam surat suara, diantaranya: Surat suara dinyatakan sah, dengan ketentuan sebagai berikut:  surat suara ditandatangani oleh ketua KPPS; tanda coblos pada nomor urut, foto, nama salah satu pasangan calon, tanda gambar partai politik, atau gabungan partai politik dalam surat suara; tanda coblos pada nomor atau tanda gambar partai politik dan/atau nama calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota berada pada kolom yang disediakan; tanda coblos pada kolom  1 (satu) calon perseorangan. Ketentuan surat suara dianggap tidak sah, sebagai berikut: dalam hal ketua KPPS menemukan surat suara yang terdapat tulisan dan/atau  catatan lain, surat suara tersebut dinyatakan tidak sah; dalam hal ketua KPPS menemukan surat suara yang dicoblos tidak menggunakan alat coblos, surat suara tersebut dinyatakan tidak sah.

Komisioner Bawaslu, Rini Iswandari menyampaikan tujuan pengawasan pemilu diantaranya: menegakkan integritas pemilu; mewujudkan keadilan pemilu; memastikan terselenggaranya pemilu secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil serta dilaksanakannya sesuai dengan  peraturan perundang-undangan mengenai pemilu.

Dengan berlangsungnya kegiatan tersebut diharapkan dapat menambah pengetahuan dan informasi serta mendorong tingkat partisipasi masyarakat di Kecamatan Nglipar dalam pelaksanaan pemilu tahun 2019.

 

 

 

Previous Pendidikan Politik Masyarakat Di Kecamatan Playen

Leave Your Comment