Patuk (9/04) Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi DIY melaksanakan sosialisasi Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2019 tentang Jaga Warga di Desa Nglanggeran Kecamatan Patuk yang dihadiri oleh 50 peserta yang terdiri dari perangkat desa, Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda, Tokoh Agama, Lembaga Desa, dan Tokoh Wanita. Ucapan selamat datang kepada para peserta sosialisasi disampaikan oleh Kepala Desa Nglanggeran, Senen. Beliau berharap agar sosialisasi ini dapat bermanfaat serta diikuti dengan seksama oleh peserta sosialisasi. Hadir pula Kabid Ketahanan Ekonomi Sosial dan Budaya Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi DIY, Drs. Rusdiyanto, MM yang membuka sekaligus sosialisasi tersebut. Beliau menyampaikan perbedaan mendasar dari peraturan yang lama dengan yang baru. Peraturan Gubernur Nomor 6 Tahun 2019 ini tugas dari Jaga Warga bukan hanya melindungi masyarakat, namun ikut melestarikan nilai-nilai luhur budaya dan memotivasi pranata sosial yang ada sehingga tetap berjalan sebagaimana mestinya.
Narasumber pertama adalah adalah dari Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Gunungkidul, Drs. Wahyu Nugroho, M.Si yang menyampaikan peranan jaga warga dalam menjaga kemanan dan ketertiban lingkungan. Beliau juga menghimbau agar warga Nglanggeran dapat ikut mensukseskan Pemilu 2019 dengan menggunkan hak pilih sebaik-baiknya sesuai hati nurani. Narasumber selanjutnya adalah Kasubbid Kewaspadaan Nasional Badan Kesatuan Bangsa dan Politik DIY, Drs. Yasrizal, M.Si. Beliau menyampaikan bahwa pembentukan Jaga Warga dilatarbelakangi dari kondisi wilayah Yogyakarta yang menjadi semakin tidak nyaman dan tingkat kemiskinan yang semakin meningkat. Beliau juga menyampaikan bahwa susunan kepengurusan jaga warga adalah 5 orang yang terdiri dari ketua, sekretaris, bendahara dan 2 divisi beserta anggotanya. Narasumber terakhir adalah Tenaga Ahli Program Jaga Warga, Eko Prasetyo, SH, MH yang menyampaikan tentang kondisi perkembangan zaman yang semakin rumit dan kompleks sehingga menuntut adanya suatu pranata sosial untuk menyelesaikan masalah tersebut, yaitu jaga warga.
Acara yang difasilitasi oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Gunungkidul ini merupakan rangkaian sosialisasi Jaga Warga di wilayah Kabupaten Gunungkidul. Selanjutnya diharapkan Desa Nglanggeran dapat segera membentuk Jaga Warga sebagai implementasi dari Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2019 tentang Jaga Warga.