Rapat Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Sosialisasi Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2019 tentang Jaga Warga

Playen (7/10) Rapat Monitoring dan Evaluasi pelaksanaan sosialisasi peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2019 tentang Jaga Warga yang diselenggarakan oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi DIY di Jimbaran Handayani Resto, Siyono Kecamatan Playen dihadiri oleh 50 peserta yang terdiri dari Kasi Trantib se Kabupaten Gunungkidul serta perwakilan Jaga Warga di Kabupaten Gunungkidul. Acara dibuka oleh Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Propinsi DIY, Agung Supriyono, SH. Beliau menyampaikan tentang perkembangan Jaga Warga di Daerah Istimewa Yogyakarta. Mulai dari Peraturan Gubernur DIY Nomor 9 Tahun 2015 hingga kini menjadi Peraturan Gubernur DIY nomor 6 Tahun 2019, dimana ada penambahan divisi, yaitu divisi persatuan dan kesatuan. Beliau juga memberikan motivasi kepada pengurus Jaga Warga agar dapat berperan secara maksimal di tengah-tengah masyarakat.

 Sambutan  selanjutnya adalah dari Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Gunungkidul, Drs. Wahyu Nugroho, M.Si. Beliau mengajak anggota Jaga Warga untuk dapat menyalurkan aspirasi serta dapat menggerakan pranata sosial yang ada di desa. Beliau juga menyampaikan bahwa untuk Jaga Warga yang terbentuk sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 6 Tahun 2019 akan dikukuhkan oleh Bupati Gunungkidul. Sehingga Jaga Warga yang belum terbentuk agar segera membuat SK sesuai dengan Pergub yang baru. Narasumber dalam kegiatan adalah Tenaga Ahli Program Jaga Warga, Eko Prasetyo, SH, MH. Beliau memberikan evaluasi terhadap jaga warga yang ada di Kabupaten Gunungkidul.

Acara yang difasilitasi oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Gunungkidul ini mendapat tanggapan baik dari peserta. Banyak masukan yang disampaikan, salah satunya adalah dari salah satu pengurus Jaga Warga Desa Siraman yang menanyakan bagaimana agar dapat memberikan pengertian kepada warganya, dimana setiap ada permasalahan langsung dilaporkan ke Polda DIY, sementara masalah tersebut sebenarnya dapat diselesaikan di tingkat bawah (padukuhan) melalui musyawarah.

Previous Korp Musik Genderang Sangkakala Iringi Upacara Pembukaan TMMD Di Kabupaten Gunungkidul

Leave Your Comment