Wonosari (04/16) – Untuk menindaklanjuti Surat dari Sekretaris Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 443/1821 tentang Tindak lanjut SKB Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan Nomor 119/2813/SJ dan 177/KMK.07/2020 tentang Percepatan Penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2020 dalam rangka Penanganan COVID-19, serta Pengamanan Daya Beli Masyarakat dan Perekonomian Nasional, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Gunungkidul mengadakan rapat penyesuaian anggaran tahun 2020. Rapat dipimpin oleh Sekretaris Badan, Drs. Yuda Haryanto mewakili Plt Kaban yang dilaksanakan di ruang rapat Badan Kesbangpol dan diikuti oleh semua pejabat struktural.
Dalam surat tersebut OPD diminta untuk ikut berpartisipasi dalam penanganan covid-19 dengan mengurangi anggaran belanja yang tidak berkaitan dengan penanganan covid-19, antara lain anggaran belanja pegawai, belanja barang/jasa dan belanja modal. Pengurangan anggaran tersebut digunakan untuk penanganan covid-19 melalui mekanisme BTT dan pemenuhan kewajiban-kewajiban Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2020.
Adapun rasionalisasi anggaran tersebut berupa pemangkasan anggaran kegiatan sebesar 50% untuk program administrasi perkantoran (belanja ATK, makan minum rapat, cetak dan penggandaan, perjalanan dinas, perawatan kendaraan) dan pengurangan/penghapusan kegiatan sampai dengan 100% untuk kegiatan-kegiatan kursus/pelatihan/sosialisasi/dan bimbingan teknis termasuk pemberian honor bagi narasumber.
Selanjutnya pejabat struktural masing-masing bidang dan sekretariat diminta untuk menyusun rasionalisasi anggaran belanja sesuai surat dari Sekda tersebut dengan tetap memperhatikan urgensi program kegiatan yang tetap harus dilaksanakan seperti kegiatan penunjang Forkopimda dan Agenda Pemilihan Kepala Daerah seperti Pembinaan pendidikan politik masyarakat dan monev perkembangan situasi politik di daerah. Entry hasil rasionalisasi paling lambat tanggal 19 April 2020 dan untuk selanjutnya akan dilakukan pencermatan oleh TAPD dan Inspektorat Daerah.