Sosialisasi Inpres Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika Tahun 2020 – 2024

Wonosari (08/07) – Dalam rangka penguatan pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika, Badan Narkotika Nasional (BNN) RI menyelenggarakan sosialisasi Inpres 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekusor Narkotika (P4GN dan PN) secara daring melalui video confrence bertempat di gedung BNN RI tanggal 8 Juli 2020. Acara diikuti oleh peserta dari jajaran BNNP, BNNK, Perangkat Daerah di tingkat Pemprov dan Pemkab serta berbagai instansi vertikal mitra BNN di daerah sejumlah kurang lebih 490 peserta.

Sosialisasi menghadirkan dua narasumber berasal dari BNN RI yakni Drs. Dunan Ismail Isja, MM selaku Sekretaris Utama BNN dan Drs. Syarmadani, M.Si selaku Direktur Ketahanan Ekonomi, Sosial dan Budaya Dirjen Politik Pemerintahan Umum Kemendagri RI. Sestama BNN RI menyampaikan materi tentang penyusunan RAN P4GN berdasar Inpres Nomor 2 Tahun 2020 yang terdiri dari 15 aksi bidang Pencegahan, 11 aksi bidang Pemberantasan, 4 aksi bidang Rehabilitasi, dan 2 aksi bidang Litbang. Rencana aksi yang disusun oleh Pemerintah Daerah diantaranya   1) penyediaan dan penyebaran informasi tentang pencegahan bahaya narkotika dan prekursor narkotika kepada Pejabat Negara, ASN, TNI, Polri dan masyarakat, 2) pembentukan regulasi tentang P4GN di lingkup Kementerian/Lembaga/Daerah, 3) Tes urin kepada seluruh ASN di lingkungan Kementerian/Lembaga/Daerah, 4) Tes urin kepada taruna/taruni pendidikan kedinasan, 5) pembentukan satgas/relawan anti narkotika dan precursor narkotika, 6) pengembangan topik anti narkotika ke dalam salah satu materi pada seluruh lembaga pendidikan dan pelatihan pegawai ASN dan pendidikan kedinasan.

Direktur Ketahanan Ekonomi, Sosial dan Budaya Kemendagri menyampaikan materi mengenai Peran Kemendagri dalam Fasilitasi P4GN dan PN. Pemerintah khususnya pemerintah daerah meski dalam masa pandemi, didorong  untuk berinovasi dengan mengoptimalkan kegiatan dengan anggaran yang sudah ada/tidak dengan kegiatan baru, melibatkan semua pihak/stake holder, pembagian tugas yang jelas, dan pemberdayaan kearifan lokal.

Beberapa kendala yang dihadapi pemerintah dalam penyelenggaraan P4GN dan PN dijelaskan oleh Kemendagri diantaranya dukungan anggaran yang terbatas untuk Pemerintah dan Pemerintah Daerah, masih adanya perbedaan persepsi dan pemahaman sehingga belum terbangun komitmen bersama, keterbatasan SDM aparatur pada Pemerintah Daerah, terkait rehabilitasi sosial di Pemda, adanya batasan kewenangan Pemda dalam UU 23/2014 pada pembagian urusan bidang sosial, serta alur birokrasi pembentukan Perda tentang fasilitasi P4GN dan PN membutuhkan waktu lebih banyak.

Previous Pergantian Plt Kepala Badan Kesbangpol

Leave Your Comment