Belum lama ini, kita memperingati Hari Anti Narkotika Internasional (HANI), tepatnya pada tanggal 26 Juni 2020. Peringatan ini merupakan bentuk keprihatinan dunia terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Penguna narkoba di Indonesia dari tahun ke tahun mengalami peningkatan. Pada tahun 2019 ada peningkatan sebanyak 0,03 persen dari tahun 2018, sehingga jumlahnya menjadi 3.6 juta orang menggunakan narkoba di Indonesia pada tahun 2019.
Meskipun demikian, tidak semua pengguna narkoba termasuk pelaku tindak kriminal ada pula yang merupakan korban. Berbeda dengan pengedar atau penjual narkoba, pengguna umumnya membeli dan memakai narkoba untuk kepentingan pribadi.
Sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 pada pasal 54 mewajibkan pengguna narkoba untuk menjalani program rehabilitasi. Rehabilitasi sendiri memiliki pengertian proses pengobatan secara terintegrasi untuk membebaskan penyalahguna dan atau dalam keadaan ketergantungan (pecandu) agar dapat menjalankan fungsi sosialnya kembali. Rehabilitasi terdiri dari tiga tahap, yaitu pertama tahap rehabilitasi medis (detoksifikasi), tahapan ini bertujuan untuk menghentikan penyalahguna dari kecanduan narkoba di bawah pengawasan dokter untuk mengurangi gejala putus zat. Tahapan kedua adalah tahap rehabilitasi non medis, yaitu dengan berbagai program di tempat rehabilitasi, seperti terapi komunitas, pendekatan spiritual, atau dukungan moral dan sosial. Tahapan ketiga adalah tahap bina lanjut, dimana tahapan ini memberikan kegiatan sesuai minat dan bakat. Pengguna ataupun pecandu yang telah berhasil melewati tahapan-tahapan ini dapat kembali ke masyarakat, baik untuk kembali bekerja ataupun bersekolah. Rehabilitasi bisa dilakukan di Rumah Sakit rujukan atau tempat rehabilitasi yang telah memiliki izin dari Kementerian Kesehatan atau Kementerian Sosial.
Orang tua atau wali dari pecandu narkoba yang belum cukup umur wajib melaporkan kepada rumah sakit atau lembaga rehabilitasi untuk mendapatkan pengobatan. Proses melepaskan diri dari kecanduan narkoba tidaklah mudah. Selain menjalani rehab di tempat rehabilitasi narkoba, para pecandu juga membutuhkan dukungan terutama dari keluarga dan masyarakat agar dapat kembali menjalani hidup yang sehat dan produktif.
(Sumber: Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, https://www.alodokter.com/tahapan-rehabilitasi-narkoba)