Wonosari (04/08) – Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik Kabupaten Gunungkidul bersama Tim Pendataan dan Pengawasan Organisasi Kemasyarakatan pada hari Selasa, 4 Agustus 2020 menyelenggarakan Rapat Koordinasi Tim Pendataan dan Pengawasan Ormas yang bertempat di Ruang Rapat Badan Kesbangpol yang dihadiri oleh Kasi Intel Kejaksaan Negeri Gunungkidul, Kabag Kesra Sekretariat Daerah, Satuan Intel Polres Gunungkidul, Seksi Intel Kodim 0730 Gunungkidul. Acara dibuka oleh Kepala Bidang Politik dan Ormas MH. Arkham Mashudi, S.STP
Dalam sambutannya menyampaikan bahwa Tim terpadu terbentuk sejak tahun 2018 dan diperbarui setiap tahunnya. Pada tahun 2020 meskipun wilayah Kabupaten Gunungkidul mengalami Pandemi Covid 19, Tim tetap melaksanakan ketugasan sesuai SK Bupati Nomor 25 Tahun 2020.
Masing-masing anggota Tim menyampaikan beberapa hal terkait informasi pengawasan dan pendataan Ormas, dapat menerbitkan rekomendasi sanksi bagi Ormas apabila melakukan pelanggaran yaitu, memberi peringatan, pemberhentian sementara, dan pencabutan SKT Badan Hukum. Sebagai langkah persuasif Tim perlu melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala. Monitoring dan evaluasi diprioritaskan pada Organisasi yang aktif berkegiatan di Masyarakat. Bukan hanya mengawasi tetapi juga penting diadakan pembinaan sebagai langkah persuasif untuk mencegah terjadinya pelanggaran yang dilakukan oleh Ormas.
Pada tahun 2020 terdapat 5 Ormas yang melaporkan keberadaannya ke badan kesbangpol yaitu, Perkumpulan Penyelenggara Jasaboga Indonesia, Majelis Umat Kristen Indonesia, Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia, Lembaga Aliansi Indonesia, dan PSHT Cabang Gunungkidul.
Sebagai penutup Kepala Bidang Politik dan Ormas MH. Arkham Mashudi, S.STP menyampaikan harapan agar semua TIM bekerjasama dengan baik dalam melakukan Monitoring dan Evaluasi terhadap Organisasi Kemasyarakatan.