Oleh : Purwo Handoko, S.Sos. MM *)
Presiden pertama Indonesia Soekarno untuk pertama kalinya melontarkan gagasan revolusi mental pada Peringatan Hari Kemerdekaan 17 Agustus 1956. Soekarno melihat revolusi nasional Indonesia saat itu sedang berhenti, padahal tujuan revolusi untuk meraih kemerdekaan Indonesia yang seutuhnya belum tercapai. Di jaman kemerdekaan revolusi adalah sebuah perjuangan fisik, perang melawan penjajah dan sekutunya, untuk mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kini sudah 75 tahun setelah bangsa kita merdeka, sesungguhnya perjuangan itu belum, dan tak akan pernah berakhir. Kita semua masih harus melakukan revolusi, namun dalam arti yang berbeda, bukan lagi mengangkat senjata, tapi membangun jiwa bangsa. Membangun jiwa yang merdeka, mengubah cara pandang, pikiran, sikap, dan perilaku agar berorientasi pada kemajuan bangsa, dan mampu berkompetisi dengan bangsa-bangsa lain di dunia.
Gerakan Nasional Revolusi Mental (GNRM) adalah gerakan untuk mengubah cara pandang, cara pikir, sikap, perilaku,dan cara kerja bangsa Indonesia yang mengacu nilai-nilai integritas, etos kerja, dan gotong royong berdasarkan Pancasila yang berorientasi pada kemajuan, agar Indonesia menjadi negara yang maju, modern, makmur, sejahtera, dan bermartabat. Sesuai dengan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2016 tentang Gerakan Nasional Revolusi Mental menginstruksikan kepada semua Kepala Daerah baik Itu Gubernur, Bupati dan Walikota di seluruh Indonesia untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan tugas, fungsi dan kewenangan masing-masing untuk melaksanakan Gerakan Nasional Revolusi Mental di Daerah. Revolusi Mental dapat dimaknai sebagai pendekatan dan mengejawantahkan cita-cita para pendiri bangsa, yang tertuang di dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pada alinea 4 yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa.
Dalam pelaksanaan GNRM tersebut Kepala Daerah untuk dapat membentuk Gugus Tugas Gerakan Nasional Revolusi Mental ditingkat Provinsi/Kabupaten/Kota yang melibatkan satuan kerja perangkat daerah, kelompok masyarakat, kelompok dunia usaha, organisasi profesi, perwaklan kelompok difabel, akademisi tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, tokoh perempuan, pegiat daring dan insan media sesuai dengan pedoman yang ada. Setelah Gugus Tugas GNRM terbentuk maka setiap daerah untuk menyusun rencana aksi dan pelaksanaan GNRM ditingkat Provinsi/Kabupaten/Kota dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2017. Setelah Gugus Tugas terbentuk dan daerah telah menyusun Rencana Aksi GNRM maka kewajiban daerah selanjutnya adalah melaporkan pembentukan GNRM dan melaporkan pelaksanaan Rencana Aksi GNRM setiap 6 bulan sekali. Laporan pada tingkat Provinsi di sampaikan kepada Presiden melalui Mendagri dan laporan tingkat Kabupaten/Kota dilaporkan kepada Mendagri melalui Gubernur di masing-masing daerah.
Adapun langkah yang perlu diambil Gerakan Nasional Revolusi Mental (GNRM) terdiri atas 5 (lima) gerakan yaitu Gerakan Indonesia Melayani, Gerakan Indonesia Bersih, Gerakan Indonesia Tertib, Gerakan Indonesia Mandiri, dan Gerakan Indonesia Bersatu. Kemudian Kementrian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan bertugas untuk melakukan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian serta penyusunan dan penetapan Peta Jalan dan Pedoman Umum GNRM. Peta jalan tersebut sebagai acuan bagi penyelenggara negara, dunia usaha, dunia pendidikan dan masyarakat, Kementrian/Lembaga dan Pemerintah Daerah dan membentuk gugus tugas sertai mencapai sasaran Program masing-masing Program GNRM. Peta tersebut bertujuan agar GNRM dapat dilakukan secara masif, diacu secara konsisten sehingga sasaran GNRM dapat tercapai secara terpadu, efektif, efisien, dan akuntabel.
Peta Jalan GNRM ini diharapkan menjadi acuan bagi penyelenggara negara dan masyarakat baik di pusat maupun di daerah dalam pelaksanaan GNRM pada lingkup kerja, tugas, dan kegiatan masing-masing untuk menjalankan 3 (tiga) misi GNRM yaitu:
1. Mempraktikkan dan membudayakan nilai-nilai integritas, etos kerja, dan gotong royong penyelenggara negara dan masyarakat.
2. Memperluas keterlibatan penyelenggara negara dan masyarakat dalam membangun integritas, etos kerja, dan gotong royong.
3. Meningkatkan penegakan aturan-aturan yang mengacu pada nilai integritas, etos kerja, dan gotong royong terhadap penyelenggara negara. Dalam merealisasikan misi tersebut, selain diperlukan sumberdaya material, keterampilan dan manajemen, juga diperlukan kesiapan mental agar bangsa Indonesia menjadi bangsa yang berdaulat di bidang politik, berdikari di bidang ekonomi, dan berkepribadian dalam kebudayaan.
Semoga dengan dilaksanakanya GNRM di daerah, kita semua ikut berperan dan membantu pemerintah untuk ikut mempelopori dan memperkuat praktik perubahan untuk kemajuan bangsa, sehingga dapat bersaing dengan negara-negara lain.
*) Penulis ASN pada Badan Kesbangpol Kab.Gunungkidul