Menjaga Netralitas ASN Dalam Kontestasi Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Gunungkidul

Pada tanggal 17 Juni 2020 Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) melanjutkan kerja sama dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dalam bentuk Perjanjian Kerja Sama (PKS) Pengawasan Netralitas ASN pada Pilkada 2020. Ketua Bawaslu Abhan bersama Ketua KASN Agus Pramusinto menandatangani PKS tersebut di Kantor Badan Pengawasan Pemilihan Umum Republik Indonesia di Jakarta.

Ketua Bawaslu, Abhan menjelaskan bahwa kerja sama ini merupakan upaya antisipasi pencegahan potensi pelanggaran netralitas yang dilakukan kalangan ASN di daerahnya masing-masing yang menyelenggarakan pilkada. Perjanjiaan kerja sama ini diharapkan akan lebih meningkatkan efektivitas dan efisiensi tugas-tugas pengawasan kedua lembaga sesuai dengan kewenangannya masing-masing. Ketua Bawaslu juga menyatakan bahwa kedua lembaga memiliki kepentingan dalam menekan angka-angka pelanggaran netralitas ASN agar menghasilkan pilkada yang berkualitas. Seluruh jajaran Bawaslu di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota akan mendukung dan siap mengawasi dengan lebih tegas terkait netralitas ASN ini.

Sementara itu Ketua KASN Agus Pramusinto juga menjelaskan bahwa kerja sama ini sebagai penguatan pengawasan bersama yakni dengan terus memperketat dan mengantisipasi agar bisa mengurangi tren pelanggaran dalam masa penundaan Pilkada Serentak 2020 sampai dengan akhir tahun 2020 ini. Seluruh upaya yang dilakukan oleh KASN dan Bawaslu adalah guna mewujudkan ASN yang netral, bebas intervensi politik, bebas konflik kepentingan, profesional, adil, dan tetap memberikan pelayanan prima kepada masyarakat. Harapannya upaya ini ada dukungan dari para kepala daerah untuk bertindak objektif dan tidak berpihak dalam menghadapi kontestasi Pilkada di daerahnya masing-masing dan selaku Pejabat Pembina Kepegawaian untuk tidak ragu memberikan sanksi kepada pegawai ASN yang terbukti melanggar netralitas.

Pemerintah Kabupaten Gunungkidul berkomitmen untuk menjaga netralitas ASN dalam pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gunungkidul tahun 2020. Penegasan atas hal tersebut sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Bupati Gunungkidul Nomor : 130/0106 tanggal 9 Januari 2020. Dalam Surat Edaran Bupati Gunungkidul tersebut secara tegas melarang PNS untuk memberikan dukungan kepada Calon Kepala Daerah dan atau Wakil Kepala Daerah dengan cara :

  1. Terlibat dalam kegiatan kampanye untuk mendukung calon Kepala Daerah dan atau Wakil Kepala Daerah;
  2. Menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye;
  3. Membuat keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye, dan atau
  4. Mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta Pemilu sebelum, selama dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerja, anggota keluarga dan masyarakat.

Apabila terdapat Pegawai Negeri Sipil yang melakukan pelanggaran atas larangan sebagaimana dimaksud diatas, maka dapat dijatuhi hukuman disiplin berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Kepala BKN Nomor 21 Tahun 2010 tentang ketentuan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Hukuman disiplin yang dijatuhkan dapat berupa hukuman disiplin sedang bagi pelanggaran larangan memberi dukungan calon Kepala Daerah dan atau Wakil Kepala Daerah dengan cara terlibat dalam kegiatan kampanye serta mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon. Adapun hukuman disiplin berat dapat dijatuhkan bagi pelanggaran larangan dengan cara menggunakan fasilitas yang terkait jabatan dalam kegiatan kampanye dan atau membuat keputusan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye.

Previous Sosialisasi Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Gunungkidul Di Kapanewon Karangmojo

Leave Your Comment