Wonosari (8/4) – Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik Kabupaten Gunungkidul pada hari Kamis, 8 April 2021 menyelenggarakan Bimtek Perencanaan Bantuan Keuangan Partai Politik yang bertempat di RR Badan Kesbangpol yang dihadiri oleh Plt. Kepada Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik Kab. Gunungkidul Drs. Yuda Haryanto, Kepala Subbidang Akuntansi Belanja Badan Keuangan Dan Aset Daerah Bapak Sunu Wasana, SE., M.Acc dan Pengurus Partai Politik yang mendapatkan kursi di Dewan. Acara dibuka oleh Kepala Subbidang Politik Dalam Negeri Widodo. SH dan dipimpin oleh Plh. Kepala Bidang Politik Dalam Negeri dan Organisasi Kemasyarakatan Irma Madyastuti Rahayu, S.STP.
Dalam sambutannya Plt. Kepada Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik Kab. Gunungkidul Drs. Yuda Haryanto menyampaikan beberapa arahan sebagai pengantar bimbingan teknis perencanaan bantuan keuangan partai politik.
Plh. Kepala Bidang Politik Dalam Negeri dan Organisasi Kemasyarakatan Irma Madyastuti Rahayu, S.STP. menyampaikan Perubahan Permendagri No. 36 Tahun 2018 menjadi Permendagri No 78 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penghitungan, Penganggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Tata Tertib Admnistrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik.
Bapak Sunu Wasana, SE., M.Acc. menyampaikan sesuai dengan Permendagri 77 Tahun 2020, Bantuan Keuangan Partai Politik masuk dalam klasifikasi Belanja Hibah Bantuan Keuangan parpol. Mengenai teknis pengajuan bantuan keuangan dengan cara pengurus partai politik kabupaten mengajukan surat permohonan bantuan keuangan partai politik kepada Bupati tembusan disampaikan kepada Ketua KPU Kab. dan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik beserta proses pengadministrasiannya.
Sebagai penutup Widodo. SH menyampaikan harapan dalam laporan pertanggungjawan bantuan keuangan sesuai dengan regulasi yang ada sehingga dalam LHP BPK kedelapan partai politik mendapatlan hasil tanpa catatan.