Tanjungsari (10/06) – Sosialisasi dan Musyawarah Pembentukan Jaga Warga oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Gunungkidul yang dilaksanakan di Balai Padukuhan Pakel, Kalurahan Hargosari, Kapanewon Tanjungsari tanggal 10 Juni 2021 pukul 09.00 WIB dihadiri oleh tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda dan tokoh wanita dari Padukuhan Pakel sejumlah 20 orang.
Hadir dalam acara ini Lurah Hargosari, Bapak Jumeno yang menyampaikan bahwa Jaga Warga adalah pranata sosial yang tugasnya akan membantu Dukuh dan RW. Selain menjadi motivator, Jaga Warga juga akan menjadi mediator apabila terjadi konflik di antara masyarakat.
Narasumber selanjutnya adalah Panewu Tanjungsari, Bapak Rakhmadian Wijayanto yang menyampaikan bahwa Jaga Warga memiliki peran yang sangat penting dalam kehidupan masyarakat. Selain membantu dalam menjaga keamanan dan ketertiban wilayah, Jaga Warga juga turut serta berperan dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
Materi terakhir disampaikan oleh Kepala Bidang Bina Ideologi dan Ketahanan Nasional, Ibu Irma Madyastuti Rahayu, S.STP berupa penjelasan mengenai pengertian Jaga Warga sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Gubernur DIY yang baru, yaitu Peraturan Gubernur DIY Nomor 28 Tahun 2021. Pada peraturan yang baru, Kelompok Jaga Warga dibatasi untuk anggotanya, yaitu maksimal 25 orang dengan tetap berpegang pada asas kebersamaan, gotong royong dan partisipasi.