SOSIALISASI HUKUM PERIKATAN DALAM RANGKA PENGUATAN KETAHANAN EKONOMI BERWAWASAN KEBANGSAAN

 Wonosari (19/9) – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Gunungkidul menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Hukum Perikatan Dalam Rangka Penguatan Ketahanan Ekonomi Berwawasan Kebangsaan bagi Lurah dan Panewu di Rumah Makan Bu Tiwi Tan Tlogo, Semanu pada hari Senin, 19 September 2022. Pembinaan diikuti oleh Panewu se kabupaten Gunungkidul serta 2 orang Lurah dari masing-masing kapanewon se Kabupaten Gunungkidul. Turut hadir dalam kegiatan tersebut adalah Kepala Kejaksaan Negeri Gunungkidul, Rinaldi Umar, SH., MH, serta Ketua Pengadilan Negeri Wonosari, YF. Tri Joko Gantar Pamungkas, SH., MH sebagai narasumber.

Acara dibuka dengan sambutan oleh Kepala Bidang Kesatuan Bangsa Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Gunungkidul, H. Kusni Sumaryanti, SH. Dalam sambutannya beliau berharap agar peserta yang hadir agar dapat meneruskan informasi yang diperoleh kepada masyarakat secara luas. Beliau juga mengucapkan terima kasih kepada narasumber yang telah berkenan hadir. Dalam sosialisasi ini, Badan Kesbangpol Kabupaten Gunungkidul mengundang Panewu se Kabupaten Gunungkidul serta 2 orang lurah dari masing-masing kapanewon. Dengan harapan informasi yang diterima dapat disebarluaskan kepada masyarakat di wilayahnya masing-masing.

Narasumber pertama adalah Rinaldi Umar, SH., MH selaku Kepala Kejaksaan Negeri Gunungkidul yang dalam paparannya beliau menyampaikan terkait pengertian Hukum Perikatan, yaitu jika hubungan hukum membawa pengaruh terhadap pemenuhan kewajiban yang bersumber dari harta kekayaan. Bentuk dari Hukum Perikatan ini ada 2, yaitu yang berbentuk tertulis dan yang berbentuk tidak tertulis.

Narasumber selanjutnya adalah Ketua Pengadilan Negeri Wonosari, YF. Tri Joko Gantar Pamungkas, SH., MH. Beliau menyampaikan tentang kasus yang baru saja terjadi di Kabupaten Gunungkidul terkait Hukum Perikatan. Yaitu kasus eksekusi tanah dan bangunan di Kapanewon Ngawen. Beliau berpesan agar warga masyarakat lebih bijak dalam mengajukan kredit. Selain jumlah kredit yang diajukan, harap lebih bijak dalam menggunakan agunan. Misalnya untuk pengajuan kredit sejumlah 40 juta, maka tidak perlu menggunakan agunan tanah dan bangunan yang harga jualnya lebih tinggi dari kredit tersebut.

Dalam sesi diskusi, peserta mengajukan pertanyaan bagaimana agar  warga tidak mengajukan kredit/pinjaman ke rentenir yang bunganya jauh lebih tinggi daripada bunga kredit di bank. Hal ini ditanggapi oleh narasumber, yaitu diharapkan warga diedukasi agar lebih bijak dalam mengajukan kredit/pinjaman. Karena ketika telah mengajukan kredit/pinjaman maka harus membayar kewajibannya.

Previous Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Gunungkidul Bina Kerukunan Umat Beragama di Karangawen Girisubo

Leave Your Comment