Wonosari (27/10) – Kamis, 27 Oktober 2022 bertempat di Ruang Rapat Handayani Setda Kabupaten Gunungkidul, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Gunungkidul menyelenggarakan kegiatan Pendidikan Politik berbasis organisasi kemasyarakatan. Hadir dalam kesempatan tersebut Kepala Kejaksaan Negeri Gunungkidul Rinaldi Umar SH, MH., Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Johan Eko Sudarto, S.Sos, M.H., Komisioner Bawaslu Kabupaten Gunungkidul Is Sumarsono, SH dan Pengurus serta Anggota Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) STAIYO.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan pendidikan politik ini dilakukan dalam rangka menyongsong Pemilu Serentak yang akan dilaksanakan yakni Pemilu 14 Februaridan Pemilukada Serentak 27 November 2024. Harapannya mahasiswa PMII STAIYO dapat berpartisipasi dalam pelaksanaan pemilu, yakni pemilih yang partisipan maupun sebagai penyelenggara pemilu dari KPU dan Bawaslu. Meskipun terjadi perbedaan dalam pemilihan namun harapannya tidak larut sehingga tetap menjunjung tinggi rasa persatuan dan kesatuan agar tidak mengganggu stabilitas yang ada di Kabupaten Gunungkidul. Selanjutnya berharap untuk lebih selektif dalam menggunakan media sosial dan menghindari penyebaran berita hoax.
Penyampaian materi oleh Kepala Kejaksaan Negeri Gunungkidul yakni untuk mewujudkan pemilu yang berintegritasi kita harus mengedepankan konsepsi dasar kerukunan yaitu tidak ada pemaksaan kehendak dalam berkeyakinan, keadilan diatas persaudaraan, mempercayakan kepada pihak yang berwenang jika terjadi permasalahan Pemilu 2024 nanti meskipun terjadi perbedaan pilihan kita harus senantiasa mengedepankan rasa persatuan dan kesatuan.
Materi kedua disampaikan oleh Komisioner Bawaslu Kabupaten Gunungkidul bahwa tugas bawaslu yakni melakukan pencegahan, melakukan penindakan dengan penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa pemilu, mengawasi pelaksanaan terhadap penyelenggaraan pemilu, pencegahan praktek politik uang dan mengawasi netralitas ASN. Selain itu Bawaslu dalam mengawasi pemilu yakni dengan cara Mengamati (melihat mendengar mengetahui selanjutnya mencatat), Mengkaji (mempelajari diskusi selanjutnya memplenokan), Memeriksa (monitoring klarifikasi selanjutnya dicatat dalam berita acara), Menilai(benar atau salah selanjutnya diputuskan). Selanjutnya menjelaskan Tujuan penyelenggaraan partisipatif yaitu Untuk terselenggaranya pemilu yg LUBER DAN JURDIL, transparan serta hasilnya bisa diterima oleh semua pihak baik peserta pemilu maupun masyarakat secara luas.