Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Gunungkidul pada Rabu, 8 Februari 2023 menyelenggarakan kegiatan Pembinaan Politik Masyarakat di Balai Kalurahan Botodayaan. Hadir dalam kesempatan tersebut Anggota DPRD Gunungkidul Bambang Supriyanto, A.Md., Kep, Kepala Bidang Politik Dalam Negeri Dan Organisasi Kemasyarakatan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Ahmad Ahsan Jihadan, S.Psi., MA, Komisioner Bawaslu Sudarmanto, dan Komisioner KPU Rohmad Qomarudin, S.Pd.I, Lurah Botodayaan Wasija, dengan peserta dari Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Perempuan, dan Karang Taruna Kalurahan Banjarejo.
Sambutan Kepala Badan Kesbangpol Kab. Gunungkiul yang dalam hal ini diwakilkan oleh Kepala Bidang Politik Dalam Negeri dan Ormas, Ahmad Ahsan Jihadan, S.Psi, MA. Beliu memohonkan pamit bapak Kepala Badan Kesbangpol tidak dapat hadir pada kegiatan pendidikan politik. Mengucapkan terimakasih atas kerjasamanya dari kalurahan botodayaan sehingga kegiatan pembinaan politik dapat terlaksana dengan lancar. Mengucapkan terimakasih kepada bapak Bambang Supriyanto, A.Md., Kep., atas usulannya melaksanakan kegiatan pembinaan politik masyarakat di kalurahan Botodayaan. Harapannya seluruh peserta yang mengikuti dapat menyampaikan kepada saudara, teman dan masyarakat umum untuk berpartisipasi dalam pemilu tahun 2024.
Kemudian Sambutan anggota DPRD Kab. Gunungkidul Bambang Supriyanto, Amd., Kep (Fraksi PAN DAPIL 4) Pokok-pokok pikiran anggota dewan ini di usulkan berdasarkan kebutuhan. Masyarakat Gunungkidul perlu dilaksanakan sosialisasi yang berkaitan dengan pembinaan politik masyarakat yakni tahapan pemilu tahun 2024. Tahun 2024 Indonesia akan melaksanakan pesta demokrasi yang mana akan rawan terhadap konflik, harapannya sosialisasi ini memberikan pemahaman dan edukasi terhadap masyarakat, karena tujuan pemilu adalah memilih wakil-wakil rakyat.
Selanjutnya Komisioner KPU (Rohmad Qomarudin, S.Pd.I.) dalam penyampaian materinya menyebutkan bahwa Pemilu dilaksanakan tanggal 14 Februari 2024. Pemilu dapat sukses merupakan partisipasi masyarakat, yang mana dapat dilakukan dalam bentuk, keterlibatan masyarakat sebagai peseta pemilu, keterlibatan masyarakat sebagai penyelenggara pemilu dan relawan pemilu, pengawasan pada setiap tahapan pemilu, sosialisasi pemilu, pendidikan pemilih, menjadi pemantau, survei atau jajak pendapat tentang pemilu dan penghitungan cepat hasil pemilu, dan menjadi pemilih cerdas, rasional dan bertanggungjawab.
Penyampaian materi kedua disampaikan oleh Komisioner Bawaslu Kab. Gunungkidul Rini Iswandari menyampaikan salah satu tugas bawaslu yakni melakukan pencegahan dan penindakan pelanggaran pemilu dan sengketa proses pemilu, Mengawasi seluruh pelaksanaan tahapan penyelenggaraan pemilu, pencegahan praktek politik uang dan mengawasi netralitas ASN. Selanjutnya berharap komitmen bersama dari peserta pemilu dan pemilih untuk tidak melakukan money politic.