DEKLARASI KERUKUNAN UMAT BERAGAMA SE KECAMATAAN RONGKOP

Rongkop (17/4/2018) Badan Kesatuan Bangsa dan Politik bersama dengan Forum Kerukunan Umat Beragama Kabupaten Gunungkidul melaksanakan Deklarasi Kerukunan Umat Beragama di Kecamatan Rongkop. Acara yang diikuti oleh ratusan peserta yang terdiri dari Forkopimca, pimpinan instansi tingkat kecamatan, kepala desa, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh wanita dan pemuda se Kecamatan Rongkop ini berjalan dengan lancar. Turut hadir dalam acara tersebut adalah Anggota FKUB Kabupaten Gunungkidul sejumlah 8 orang.

Puncak acara deklarasi ini adalah penandatanganan naskah deklarasi yang dilakukan oleh perwakilan dari masing-masing agama (Islam, Katolik, dan Kristen) disaksikan oleh Forkopimca dan Kepala KUA Kecamatan Rongkop. Deklarasi Kerukunan Umat Beragama ini berisi janji masyarakat untuk senantiasa menjaga kerukunan umat beragama di Kecamatan Rongkop, mendukung pelaksanaan peraturan bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No 9 Tahun 2006 dan No 8 tahun 2006, menjaga dan melestarikan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), ikut serta membangun Kabupaten Gunungkidul, khususnya Kecamatan Rongkop menuju masyarakat sejahtera, adil, makmur di bawah naungan dan Ridho Allah Tuhan Yang Masa Esa. Dalam sambutannya, Camat Rongkop, Jaka Wardaya, SH, MM mengajak masyarakat untuk senantiasa menjaga kerukunan antar umat beragama di wilayah masing-masing. Tidak lupa Ketua FKUB memberikan arahan serta wawasan seputar Forum Kerukunan Umat Beragama. Diharapkan kedepannya deklarasi ini dapat dilaksanakan di tingkat kecamatan maupun tingkat desa.

Previous PEMBINAAN WAWASAN KEBANGSAAN DI DESA PLANJAN KECAMATAN SAPTOSARI

Leave Your Comment