Wonosari (29/1), Tokoh perempuan memiliki peran yang penting dalam masyarakat, tokoh perempuan diharapkan dapat menjadi agen informasi bagi keluarga dan lingkungan sekitar maupun bagi anggota organisasi perempuan yang diikutinya, serta mendukung program pemerintah dan berpartisipasi dalam pemilihan umum pada 17 April 2019 sesuai dengan hak dan kewajiban sebagai warga negara. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Drs. Wahyu Nugroho, M.Si dalam sambutan pada kegiatan sosialisasi pendidikan politik bagi tokoh perempuan yang diselenggarakan oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik dengan narasumber dari KPU dan Bawaslu Kab. Gunungkidul.
Komisioner KPU Asih Nuryanti, S.S menyampaikan contoh surat suara dan tata cara pemberian suara pada surat suara yaitu pada surat suara presiden dan wakil presiden dengan mencoblos 1 (satu) kali pada nomor, nama, foto pasangan calon, atau tanda gambar partai politik pengusul dalam satu kotak; pada surat suara DPR/DPRD Provinsi dan DPRD Kab/Kota dengan mencoblos 1 (satu) kali pada nomor, atau tanda gambar partai politik, dan/atau nama calon partai politik yang sama; pada surat suara DPD dengan mencoblos 1 (satu) kali pada nomor, nama, atau foto calon dalam satu kolom calon yang sama.
Komisioner Bawaslu Rini Iswandari menyampaikan peran ideal perempuan dalam Pemilu di antaranya; Perempuan sebagai Caleg: mampu menampilkan diri sebagai caleg yang taat aturan, proaktif mengikuti proses pemilu, menjadi bagian dari pencegahan pelanggaran, menjadi caleg kritis yang proaktif mengoreksi kesalahan dan melaporkan jika terjadi pelanggaran; Perempuan sebagai penyelenggara Pemilu: menjalankan tupoksi sesuai UU & mampu menjadi mitra yang baik bagi caleg perempuan dalam rangka menjaga integritas proses dan hasil pemilu yakni mencegah kemungkinan caleg perempuan menjadi obyek/korban pelanggaran pemilu; Perempuan sebagai pemilih: menjadi pemilih cerdas yakni selektif dalam memilih caleg, menjadi pemilih kritis yakni memantau proses pemilu (menjadi bagian dari pencegahan pelanggaran dan berusaha mengoreksi kesalahan atau pelanggaran pemilu).
Dengan berlangsungnya kegiatan tersebut diharapkan tokoh perempuan dapat mendorong partisipasi dan memberikan informasi tentang penyelenggaran pemilihan umum kepada masyarakat luas.