Semin (19/02). Dari Tahun ke tahun, angka penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Gunungkidul, menunjukkan trend kenaikan yang signifikan. Era globalisasi yang membuka kran informasi sedemikian luasnya, ditambah dengan branding Kabupaten Gunungkidul sebagai daerah tujuan wisata, menuntut semua pihak untuk berandeng tangan dalam mencegah dan memberantas penyalahgunaan narkoba. Oleh karena itu, Badan Narkotika Kabupaten (BNK) melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, pada tahun 2019 ini mengadakan roadshow Penyuluhan Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) ke 18 (delapan belas) kecamatan dan 10 (sepuluh) Sekolah lanjutan atas (SMA/SMK).
Dalam kesempatan perdana ini, Penyuluhan P4GN dilaksanakan di Kecamatan Semin, dengan menghadirkan 50 (lima puluh) orang peserta, terdiri dari unsur Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Wanita, Aparat Desa, Pelajar dan Pemuda se Kecamatan Semin. Dengan 4 (empat) orang narasumber, yaitu : Camat Semin, BNK, Polres, dan Dinas Kesehatan.
Sebagai narasumber pertama sekaligus pembuka acara, Camat Semin, Drs. Witanto menyampaikan apresiasi atas dipilihnya Semin sebagai tempat perdana penyuluhan P4GN Tahun 2019. Hal ini sesuai dengan kondisi Semin yang berada di wilayah perbatasan antar Kabupaten dan antar Provinsi. Selain itu Semin merupakan daerah Pusat Pertumbuhan Ekonomi yang direncanakan akan menjadi “Kota Kedua” di Gunungkidul setelah Wonosari. Dengan demikian, masyarakat Semin harus senantiasa bersiap menghadapi perkembangan dan perubahan di berbagai sektor yang berdampak pada kehidupan masyarakat, termasuk mencegah penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di wilayahnya.
Iptu Enny Nur Widhiastuti, KBO Satres Narkoba Polres Gunungkidul sebagai narasumber kedua, menggali pendapat peserta penyuluhan, baik sebagai pelajar, Bapak, Ibu, tokoh agama, tokoh pendidik, dan tokoh warga masyarakat, tentang bagaimana harus menyikapi dan mencegah penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di wilayahnya. Data Ungkap kasus menunjukkan bahwa orang tua baru mengetahui bahwa anaknya menyalahgunakan narkoba, setelah mereka tertangkap dan diproses di Polres. Untuk itu, perlu meningkatkan kepedulian semua elemen kepada keluarga, tetangga, saudara, dan masyarakat sekitar.
Sementara Wiwik Nur Widyastuti Fajarningsih, S.Kep, Penyuluh Kesehatan pada Dinas Kesehatan menyampaikan bahaya penyalahgunaan narkoba, terutama bagi diri penyalahguna. Usia yang rentan terhadap penyalahgunaan narkoba ini adalah usia remaja, antara 15 sampai 35 tahun. Disamping itu, rokok sebagai pintu gerbang masuknya narkoba merupakan zat adiktif yang sebaiknya dihindari.
Moderator merangkap narasumber keempat adalah Irma M. Rahayu, S.STP dari BNK, menyampaikan wadah peran serta masyarakat dalam kegiatan P4GN ini cukup luas. Antara lain melalui pembentukkan satgas atau penggiat anti narkoba di lingkungan masing-masing, melalui kampaye anti narkoba pada saat kegiatan pengumpulan warga, seperti rasulan dan dalam setiap kegiatan resmi masyarakat, seperti rembug warga, musrenbang, dan rapat-rapat desa/padukuhan/RT.
Antusias warga dalam penyuluhan ini sangat luar biasa. Hal ini dibuktikan dengan banyaknya pertanyaan yang mereka sampaikan kepada para pembicara. Misalnya apakah ada kasus penyalahgunaan narkoba di Semin, daerah mana yang paling rawan penyalahgunaan, bagaimana masyarakat dapat berpartisipasi dalam kegiatan P4GN, bagaimana mengenali ciri-ciri pemakai dan pengedar narkoba, dan masih banyak lagi.
Diharapkan setelah penyuluhan ini, warga dapat menyebarluaskan informasi P4GN yang diperolehnya kepada masyarakat sekitar. Sehingga dapat mencegah penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di Kabupaten Gunungkidul.