Wonosari, 24 Oktober 2019
Dalam rangka menciptakan tertib administrasi bantuan keuangan Partai Politik, Pemerintah Kabupaten Gunungkidul melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik melaksanakan worksop pengadministrasian bantuan keuangan kepada Partai Politik Tahun 2019. Kegiatan yang dilaksanakan di ruang rapat Badan Kesbangpol dihadiri oleh Kepala Badan Kesbangpol, Drs. Wahyu Nugroho, M.Si, Kabid Poldagri dan Ormas, MH Arkahm Mashudi, SSTP serta pengurus partai politik penerima bantuan keuangan dengan narasumber dari Inspektorat Daerah Kabupaten Gunungkidul dan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Gunungkidul.
Pada kesempatan tersebut, Bapak Jumidi dari Inspektorat Daerah Kab. Gunungkidul, menyampaikan beberapa hal terkait Peraturan BPK No. 2 tahun 2015 tentang pemeriksaan laporan pertanggungjawaban bantuan keuangan partai politik. Serta penjelasan mengenai tujuan pemeriksaan dana bantuan partai politik. Narasumber dari Bidang Akuntansi BKAD Gunungkidul, Sunu Wasana, SE, M.Acc memaparkan tentang syarat dan alur pengajuan bantuan keuangan parpol. Penggunaan serta pertanggungjawaban sesuai PP No. 1 Tahun 2018 dan Permendagri No. 36 Tahun 2018.
Dengan dilaksanakan kegiatan ini diharapkan dapat memberikan informasi kepada pengurus Partai Politik yang bertugas menangani bantuan keuangan partai politik sehingga dalam proses pengajuan hingga pelaporan dapat berjalan lancar dan sesuai regulasi.