Sosialisasi Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2019 tentang Jaga Warga di Desa Bendung Kecamatan Semin

Semin (1/11) Badan Kesatuan Bangsa dan Politik DIY bekerja sama dengan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Gunungkidul melaksanakan sosialisasi Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2019 tentang Jaga Warga di Desa Bendung Kecamatan Semin yang dihadiri oleh 50 peserta yang terdiri dari Forkopimca, Kepala Desa se Kecamatan Semin, perangkat desa, Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda, Tokoh Agama, Lembaga Desa, dan Tokoh Wanita. Ucapan selamat datang kepada para peserta disampaikan oleh Kepala Desa Bendung, Didik Rubiyanto. Beliau berharap agar sosialisasi ini dapat bermanfaat serta diikuti dengan seksama oleh peserta. Sambutan dan pengarahan dari Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Gunungkidul, Drs. Wahyu Nugroho, M.Si. Beliau berharapa agara Jaga Warga dapat menjadi ujung tombak dalam menyelesaikan permasalahan-permasalahan di masyarakat sekaligus mengantisipasi potensi-potensi permasalahan yang ada di masyarakat.

Dalam kesempatan ini dihadirkan empat narasumber, pertama adalah Kepala Bidang Kewaspadaan Nasional, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik DIY, Yasrizal, S.Sos, M.Si yang menyampaikan perbedaan mendasar dari Pergub DIY Nomor 9 Tahun 2015 dengan Peraturan Gubernur Nomor 6 Tahun 2019. Tugas Jaga Warga bukan hanya melindungi masyarakat, namun ikut melestarikan nilai-nilai luhur budaya dan memotivasi pranata sosial yang ada sehingga tetap berjalan sebagaimana mestinya.

Narasumber ke dua adalah Camat Semin, Drs. Witanto menyampaikan bahwa Jaga Warga merupakan program yang perlu didukung. Melihat perkembangan wilayah Kecamatan Semin, baik di sektor pariwisata maupun industri, juga letak geografis Semin sebagai wilayah perbatasan maka Jaga Warga harus segera terbentuk di Kecamatan Semin terutama di desa Bendung sebagai percontohan.

Materi selanjutnya disampaikan oleh Kepala Bagian Administrasi Pemerintahan Umum Setda Kabupaten Gunungkidul, Putro Sapto Wahyono, S.IP, MT. Beliau menyampaikan tentang wewenang, tugas, dan fungsi Jaga Warga. Selain itu Jaga Warga dimaknai sebagai pranata sosial yang dapat menjawab dan menyelesaikan tantangan di tengah masyarakat. Beliau juga menyampaikan bahwa Jaga Warga yang telah terbentuk berhak mendapat pendampingan dan peningkatan kapasitas untuk menunjang kinerja. Narasumber selanjutnya adalah tenaga ahli Jaga warga DIY, Eko Prasetyo, SH, MH yang menyampaikan alasan mengapa Jaga Warga begitu penting untuk dibentuk. Selain karena keamanan yang dirasa telah menurun, Jaga Warga juga hadir untuk menjaga nilai luhur yang ada di DIY.

Acara ditutup dengan penyampaian materi dari Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik DIY, Agung Supriyono, SH. Beliau berharap agar Jaga Warga dapat terbentuk di Desa Bendung, Kecamatan Semin. Selain untuk menjaga keamanan di lingkungan, Jaga Warga juga dapat menjadi wadah untuk masyarakat menyampaikan aspirasi. Diharapkan setiap permasalahan dapat diselesaikan di tingkat terbawah melalui musyawarah.

Acara ini merupakan rangkaian sosialisasi Jaga Warga di wilayah Kabupaten Gunungkidul.

Previous TMMD Sengkuyung Tahap III Tahun 2019 Resmi di Tutup oleh Komandan Kodim 0730/Gunungkidul

Leave Your Comment