FKUB Dan Tokoh Agama Perlu Lakukan Sosialisasi Kegiatan Keagamaan Pada Masa New Normal

Wonosari (09/07) – Surat Edaran Bupati Gunungkidul  Nomor  443/ 2620 ditandatangani  pada  bulan Juni  2020 lalu yang  membahas tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman dari COVID-19 di Masa Pendemi. Hal ini merupakan angin segar bagi masyarakat di Kabupaten Gunungkidul, setelah beberapa waktu diimbau untuk mengosongkan rumah ibadah guna mencegah penyebaran COVID-19. Meski sudah diperbolehkan untuk beribadah di rumah ibadah, masyarakat diharapkan untuk mematuhi dan mengikuti peraturan yang ada. Rumah ibadah harus menjadi contoh terbaik pencegahan persebaran COVID-19 demkian isi dari suat edran bupati tersebut. Rumah ibadah yang diberi izin untuk melakukan kegiatan keagamaan harus berada di kawasan/wilayah/lingkungan yang aman dari COVID-19. Pernyataan aman itu ditunjukkan dengan surat keterangan ketua gugus tugas provinsi/kabupaten/kota/kecamatan sesuai tingkatan rumah ibadah dimaksud.

Hal tersebut juga menjadi Agenda Rapat Koordinasi FKUB Kabupaten Gunungkidul yang dilaksanakan pada Rabu 8 Juli  2020 di ruang Rapat  Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Gunungkidul yang di pimpin oleh Kepala Bidang  Bina Ideologi dan Ketahanan Nasional  Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Gunungkidul Irma Madyastuti Rahayu, S.STP. Dalam kesempatan Rakor FKUB kali ini juga hadir Pelaksana Tugas Kepala Badan Kesbangpol  yang baru Drs. Sigit Purwanto yag sehari-hari menjabat sebagai Asisten Pemerintahan Umum dan Kesra Setda Kabupaten Gunungkidul, yang  memperkenalkan diri, bahwa dirinya tunjuk oleh Bupati untuk menjadi pelaksana tugas pada Badan Kesbangpol Kabupaten Gunungkidul karena secara peraturan perundang undangan jabatan Pelaksana Tugas dijabat paling lama 3 bulan dan dapat diperpanjang paling lama 3  bulan sehingga batasan maksimal ASN menjabat adalah selama 6 bulan. Dalam kesempatan ini  beliau  mengajak pada FKUB Kabupaten Gunungkidul untuk dapat menciptakan kerukunan umat beragama pada masa Pandemi Covid-19 dan masa-masa akan diselenggarakan Pemilihan Bupati Gunungkidul yang rencana akan diselenggarakan pada 9 Desember 2020.

H. Iskanto AR selaku Ketua FKUB menyampaikan perihal perlunya FKUB Kabupaten Gunungkidul menjadi fasilitator dalam menyampaikan program-program Pemerintah  Daerah dalam rangka penanganan Covid-19. Dalam rangka New Normal diharapkan FKUB  untuk turut serta dalam mensosialisasikan kegiatan ibadah kepada masing-masing umatnya sesuai dengan agama yang dianutnya, dan  sesuai dengan yang diatur di dalam surat edaran tersebut. Untuk selanjutnya terkait dengan kegiatan sosialisasi kita bisa mengandeng Dinas Kominfo Kabupaten Gunungkidul untuk memfasilitasinya agar kegiatan-kegiatan FKUB bisa diketahui oleh masyarakat luas di Kabupaten Gunungkidul.

Previous Apakah Rehabilitasi Narkoba Itu?

Leave Your Comment