Mendongkrak Tingkat Partisipasi Pemilih Dalam Pelaksanaan Pilkada Kabupaten Gunungkidul Tahun 2020 Di Tengah Wabah Pandemi COVID-19

Pemilihan Kepala Daerah Serentak tanggal 9 Desember 2020 tinggal beberapa hari lagi. Tahap demi tahap yang sudah teragenda juga sudah terlaksana. Khususnya penyelenggaraan pilkada si Kabupaten Gunungkidul, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gunungkidul selaku penyelenggara sudah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk pemilihan bupati dan wakil bupati Gunungkidul 2020 yaitu sebanyak 599.850 pemilih yang tersebar di 1.900 Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Penyelenggaraan pilkada ditengah suasana wabah pandemi COVID-19 diprediksi akan berimbas pada tingkat partisipasi pemilih yang akan menggunakan hak pilihnya di bilik suara. Secara nasional KPU RI mematok angka 75% untuk tingkat partisipasi masyarakat dalam pilkada yang akan datang tersebut. Sedangkan KPU Gunungkidul setelah melalui berbagai perhitungan, analisis, maupun kajian justru mematok angka lebih rendah yaitu 72%. Apabila dibandingkan dengan tingkat partisipasi pada Pemilu Serentak di Kabupaten Gunungkidul pada tahun 2019 yang memilih Presiden dan Wakil Presiden, DPR-RI, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten, dimana waktu itu bisa mencapai 82,96% (dari target 80%) tentu angka itu akan sebanding.

Apabila target 72% dari 599.850 calon pemilih pada tanggal 9 Desember mendatang hadir ke TPS dan menggunakan hak pilihnya maka yang menggunakan hak suaranya ada 431.892 orang. Tidak maksimalnya tingkat kehadiran masyarakat ke TPS sebagaimana disebutkan diatas adalah karena situasi wabah pandemi COVID-19 yang belum berakhir. Hal ini tentu akan mempengaruhi psikologis dan mental pemilih untuk keluar rumah menuju TPS menggunakan hak pilihnya. Faktor lainnya adalah bahwa dari angka DPT sebanyak 599.850 pemilih tidak seluruhnya tinggal di wilayah TPS dimana mereka harus memilih. Dapat dipastikan sebagaian dari mereka tidak sedikit yang ada di luar Gunungkidul untuk bekerja dan tinggal sementara (merantau), sehingga ketika akan pulang tentu juga harus berpikir ulang ketika berhadapan dengan peraturan yang berkaitan dengan protokol kesehatan.

Prediksi-prediksi diatas tentu bisa saja tidak akan terbukti apabila waktu yang tinggal sedikit ini dimanfaatkan KPU dengan mendorong masyarakat melalui sosialisasi yang gencar bahwa keselamatan penyelenggaraan pilkada ini terjamin dengan diterapkannya protokol kesehatan secara ketat. Hal yang sama tentu juga harus dilakukan  secara masif dengn tanpa melanggar peraturan perundangan yang berlaku oleh masing-masing  pihak peserta pilkada melalui jaringan tim suksesnya di setiap tingkatan.

Pengalaman pada pemilu 2019 juga membuktikan bahwa DIY termasuk didalamnya adalah Kabupaten Gunungkidul mempunyai Indeks Kerawanan Pemilu tertinggi di Indonesia dari aspek sosial politik, penyelenggaraan yang bebas dan adil, kontestasi, dan partisipasi. Tetapi realisasinya sampai dengan pelaksanaan pemilu serentak tersebut DIY termasuk Gunungkidul merupakan wilayah yang sangat kondusif, dan ini semua tidak lepas dari kerja keras dari pihak penyelenggara pemilu pada semua lini dan tingkatan. Juga tidak mengecilkan peran dari segenap peserta kontestasi dan jaringan tim pemenangan mereka dalam mengendalikan “konstituennya”. Sedangkan yang kedua adalah tingginya angka partisipasi yang cukup jauh dari yang ditargetkan oleh KPU. Sekali lagi ini juga tidak lepas dari peran seluruh stake holder dalam upaya mensukseskan pemilu.

Terlepas dari maksimal atau tidak maksimalnya tingkat partisipasi terhadap target yang ditetapkan KPU, yang jelas pilkada harus tetap berlangsung sesuai jadwal tanpa ada penundaan kembali akibat pandemi COVID-19 yang belum berakhir dan tidak dapat dikprediksi kapan akan berakhirnya. Semoga pelaksanaan pilkada serentak 2020 sukses dan berjalan dengan lancar dan Gunungkidul mendapatkan Kepala Daerah yang tahu dan paham dengan Gunungkidul. (Wonosari, 20-11-2020).

Previous FKUB Kabupaten Gunungkidul menerima kunjungan silaturahmi dari FKUB Kabupaten Grobogan

Leave Your Comment