Rapat Koordinasi Forkopimda dan Organisasi Perangkat Daerah, Kapanewon dan Kalurahan dalam Persiapan Pemberlakuan Program Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kabupaten Gunungkidul

Dalam rangka pelaksanaan Instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan PPKM Darurat Covid-2019 di wilayah Jawa dan Bali dan Instruksi Gubernur DIY Nomor 17/INSTR/2021 tentang Pemberlakuan PPKM Darurat di DIY untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19, Pemerintah Kabupaten Gunungkidul menyelenggarakan rapat koordinasi antara Forkopimda dengan Perangkat Daerah terkait. Pada rapat koordinasi tersebut juga diikuti oleh Kapanewon dan Kalurahan secara daring. Rapat koordinasi dilaksanakan tanggal 2 Juli 2021 bertempat di Rumah Dinas Bupati Gunungkidul.

Dalam rapat koordinasi tersebut, Bupati Gunungkidul memberikan informasi dan arahan bahwa saat ini masih ada 10 Kapanewon yang berada dalam zona merah, namun secara signifikan terjadi penurunan jumlah pasien terkonfirmasi positif. Forkopimda denganPerangkat Daerah terkait akan secara bersama-sama melakukan pemantauan kegiatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan kerumunan sehingga penyebaran covid-19 di wilayah Kabupaten Gunungkidul dapat ditekan.

Rapat koordinasi menyimpulkan beberapa hal diantaranya berkaitan dengan penyekatan diharapkan dapat dilakukan tidak hanya satu titik, namun bisa bergeser ke lokasi lain sehingga lebih efektif. Terhadap penyediaan oksigen Kabupaten Gunungkidul menjadi referensi karena RSUD Wonosari memiliki mesin pengolah oksigen dan akan diusahakan untuk dioptimalkan. Pembuatan command center untuk mendapatkan informasi yang cepat dan akurat. Dukungan dalam penegakan hukum akan diberikan dari Polres, Kodim dan Kejaridan untuk menggugah kesadaran masyaraka guna kepatuhan terhadap protokol kesehatan.

Previous Pembagian Stiker dan Leaflet dalam Rangka Memperingati Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) Tahun 2021 di Kabupaten Gunungkidul

Leave Your Comment