SILATURAHMI DAN KOORDINASI FORKOPIMDA DENGAN ORMAS KEAGAMAAN DI KABUPATEN GUNUNGKIDUL

Karangmojo (25/3)- Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Gunungkidul menyelenggarakan kegiatan Silaturahmi dan Koordinasi Forkopimda dengan Ormas Keagamaan di Kabupaten Gunungkidul di Gereja Lutheran Indonesia Jemaat Maranatha Ngrombo Karangmojo pada hari Jumat, 25 Maret 2022. Turut hadir dalam kegiatan yaitu, Ketua Pengadilan Negeri Wonosari Endi Nurindra Putra, S.H., M.H. dan Wakil Ketua DPRD Heri Nugroho, S.S. Adapun peserta kegiatan adalah Ketua Gereja-Gereja Kristen anggota PGIS, pengurus Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia Kabupaten Gunungkidul (PGIS) serta organisasi kemasyarakatan agama Kristen diantaranya : Persekutuan Wanita Kristen Indonesia (PWKI), Persekutuan Intelijen Kristen Indonesia (PIKI), Majelis Umat Kristen Indonesia (MUKI).

Acara diawali dengan sambutan dari Ketua PGIS, Pdt. Christiyana Riyadi, S.Th. Ia menghaturkan terimakasih kepada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Gunungkidul yang telah memfasilitasi kegiatan Silaturahmi dengan Forkopimda. Ia berharap agar kegiatan ini dapat mempererat silaturahmi antara Pemerintah dengan Gereja. Christiyana juga berharap agar peserta yang hadir dapat melakukan pelayanan yang lebih baik kepada jemaat kristiani khususnya dan kepada masyarakat pada umumnya. Christiyana menegaskan bahwa umat beragama mengemban amanah untuk memelihara kerukunan dan kedamaian.

Selanjutnya sambutan dari Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Gunungkidul, Johan Eko Sudarto, S.Sos., M.H. Johan memaparkan bahwa kegiatan silaturahmi dengan Forkopimda merupakan tugas dari Kesbangpol untuk membangun modal sosial yang ada sehingga terwujud kehidupan bermasyarakat yang damai dan harmonis.

Ketua Pengadilan Negeri Wonosari, Endi Nurindra Putra dalam paparannya menyampaikan bahwa isu keagamaan adalah isu yang paling sensitif. Oleh karena itu, Endi mengimbau agar kita dapat bersama-sama menciptakan suasana yang kondusif. Sebagai penegak hukum, Endi mengimbau agar masyarakat bisa turut menjaga kerukunan antar umat beragama, kerukunan intern umat beragama dan kerukunan umat beragama dengan Pemerintah.

Heri Nugroho, S.S., Wakil Ketua DPRD Kabupaten Gunungkidul menyampaikan mengenai moderasi beragama. Moderasi beragama merupakan cara pandang, sikap, dan praktik beragama dalam kehidupan bersama dengan cara mengejawantahkan esensi ajaran agama yang melindungi martabat kemanusiaan dan membangun kemaslahatan umum berlandaskan prinsip adil, berimbang, dan menaati konstitusi sebagai kesepakatan berbangsa. Moderasi beragama sesungguhnya merupakan kunci terciptanya toleransi dan kerukunan, baik di tingkat lokal, nasional, maupun global.

Previous PEMBINAAN WAWASAN KEBANGSAAN DI KALURAHAN KEMEJING KAPANEWON SEMIN

Leave Your Comment