Wonosari (16/6) – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Gunungkidul menyelenggarakan kegiatan pendidikan politik berbasis organisasi kemasyarakatan bersama Majlis Tafsir Al- Qur’an di Gedung pertemuan MTA Cabang Ngawen II Nologaten, Jurangjero, Ngawen pada hari Kamis, 16 Juni 2022. Hadir dalam kesempatan tersebut Kepala Bidang Politik Dalam Negeri dan Organisasi Kemasyarakatan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Gunungkidul Ahmad Ahsan Jihadan, S.Psi., MA., Ketua Bawaslu Kabupaten Gunungkidul Tri Asmiyanto, S.Pd.I, Plt Kasubsi Ipoleksosbudhankam Kejaksaan Negeri Gunungkidul Ngatirah, S.Sos dan anggota ormas MTA.
Sambutan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Gunungkidul yang dalam hal ini diwakili oleh Kepala Bidang Politik Dalam Negeri dan Organisasi Kemasyarakatan Ahmad Ahsan Jihadan, S.Psi., MA. Menyampaikan bahwa kegiatan pendidikan politik merupakan salah satu tupoksi Badan Kesbangpol yakni meningkatkan partisipasi pemilu. Selanjutnya sebagai Ormas Keagaamaan diharapkan memberikan pemahaman kepada Jamaah untuk berpartisipasi aktif dalam pemilu serentak tahun 2024 mendatang, baik sebagai pemilih, maupun sebagai penyelenggara.
Sambutan kedua disampaikan oleh wakil koordinator MTA wilayah Gunungkidul H. Sugino, S.Pd mengucapkan terimakasih atas fasilitasi yang diberikan oleh Badan Kesbangpol sehingga terlaksana kegiatan pendidikan politik berbasis organisasi kemasyarakatan. Dengan dilaksanakan pendidikan politik ini akan menambah wawasan serta pengetahuan anggota MTA dan bisa memberikan pemahaman kepada keluarga maupun lingkungan sehingga di pesta demokrasi 2024 tingkat partisipasi akan lebih baik.
Acara dilanjutkan pemaparan materi oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Gunungkidul Tri Asmiyanto, S.Pd.I, menjelaskan bahwa tujuan pemilu yakni untuk memilih pemimpin/aktor politik yang diinginkan masyarakat. Selain tujuan pemilu ketua Bawaslu juga menyampaikan tujuan pengawasan yakni menegakan integritas, kredibilitas penyelenggara, transparansi, penyelenggaraan dan akuntabilitas hasil pemilu, mewujudkan pemilu yang demokratis, dan memastikan terselenggaranya pemilu yang LUBER dan JURDIL.
Materi kedua disampaikan oleh Plt Kasubsi Ipoleksosbudhankam Kejaksaan Negeri Gunungkidul Ngatirah, S.Sos peran ormas dalam pelaksanaan pemilihan dapat meningkatkan partisipasi pemilih dan berpartisipasi memelihara menjaga keamanan dan ketentraman daerah serta berpartisipasi mengawasi jalannya pemilu sehingga terlaksana pemilu yang LUBER dan JURDIL. Selanjutnya menyampaikan hal-hal yang harus dihindari oleh ormas yakni dilarang melakukan permusuhan terhadap suku, agama rasa tau golongan serta dilarang melakukan tindak kekerasan yang menganggu ketentraman dan ketertiban umum atau merusak fasilitas umum dan fasilitas sosial. Terakhir berpesan kepada ormas yakni harus menjadi “Ormas cerdas, Pemilih Cerdas, Pemilu Berintegritas”