Wonosari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Gunungkidul mengadakan Sosialisasi Sistem Pengendalian Internal Pemerintah (SPIP) Tahun 2022 yang dilaksanakan di Ruang Rapat Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Gunungkidul. Kegiatan dihadiri oleh Pejabat Struktural dan Fungsional serta staf Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Gunungkidul.
Sebagai Narasumber yaitu dari Inspektorat Daerah Kabupaten Gunungkiudl. SPIP (Sistem Pengendalian Internal Pemerintah) merupakan Proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan. Penilaian risiko dimulai dengan melihat kesesuaian antara tujuan kegiatan yang dilaksanakan instansi pemerintah dengan tujuan sasarannya, serta kesesuaian dengan tujuan strategik yang ditetapkan pemerintah. Dengan berlakunya Peraturan BPKP RI No 5 tahun 2021 tentang Penilaian Maturitas Penyelenggaraan SPIP di Kementrian / Lembaga / Pemerintah Daerah, maka Peraturan Ka BPKP No 20 tahun 2013 tentang Pedoman Evaluasi Penyelenggaraan SPIP dan Peraturan Ka BPKP No 4 Tahun 2016 tentang Pedoman Penilaian dan Strategi Peningkatan Maturitas SPIP dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Penilaian SPIP dilaksanakan secara mandiri, tanggung jawab pemerintah daerah untuk mewujukan tata kelola penyelenggaraan pemerintah yang baik tidak hanya bersifat administrative. Dengan adanya penilaian mandiri tersebut diharapkan ada perubahan sikap dan perilaku, komitmen dari pimpinan dan teladan dari pemimpin semua Perangkat Daerah.
Sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2008, SPIP terdiri dari lima unsur, yaitu: Lingkungan pengendalian,Penilaian risiko, Kegiatan pengendalian, Informasi dan komunikasi, Pemantauan pengendalian intern. Penilaian risiko dimulai dengan melihat kesesuaian antara tujuan kegiatan yang dilaksanakan instansi pemerintah dengan tujuan sasarannya, serta kesesuaian dengan tujuan strategik yang ditetapkan pemerintah. Setelah penetapan tujuan, instansi pemerintah melakukan identifikasi risiko atas risiko intern dan ekstern yang dapat mempengaruhi keberhasilan pencapaian tujuan tersebut, kemudian menganalisis risiko yang memiliki probability kejadian dan dampak yang sangat tinggi sampai dengan risiko yang sangat rendah.
Dengan penilaian terintegrasi akan didapatkan banyak manfaat bagi organisasi yaitu bisa melakukan perbaikan kualitas perencanaan secara berkelanjutan, dapat mengenali dan mengatasi risiko-risiko atas pelaksanaan program dan kegiatan, dapat meminimalisir risiko terjadinya korupsi/fraud, dapat menggunakan sumber daya secara efektif dan efisien, dapat meningkatkan kualitas pengendalian intern secara berkelanjutan, dan tujuan tercapai secara efektif efisien, laporan keuangan yang handal, asset yang aman dan taat peraturan perundang-undangan.