UNTUK MENINGKATKAN PARTISIPASI POLITIK JELANG PEMILU, KESBANGPOL SELENGGARAKAN PEMBINAAN POLITIK MASYARAKAT

Kampung (30/5), Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Gunungkidul menyelenggarakan kegiatan Pembinaan  Politik Masyarakat  di Balai Kalurahan Kampung Kalurahan Ngawen. Hadir dalam kesempatan tersebut Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Johan Eko Sudarto, S.Sos., MH, Ketua KPU Kabupaten Gunungkidul Ahmadi Ruslan Hani, S.Pd., M.Pd.Si,  Komisioner Bawaslu Kabupaten Gunungkidul Rosita, S.Pd.I Lurah Kampung Suparna, SE  dengan peserta dari Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, dan Tokoh Perempuan, Kalurahan Kampung Kapanewon Ngawen.

Dalam sambutannya Kepala Badan Kesbangpol menyampaikan kegiatan ini merupakan usulan dari Kalurahan, maka dari itu kami mengucapkan terima kasih atas usulan tersebut sehingga kami berkempatan hadir disini untuk bersilaturahmi ke kalurahan kampung ini. Tahun 2024 kita akan melaksanakan pemilu serentak, untuk itu kita punya tantangan menjaga stabilitas daerah, diantara adalah adanya kelompok masyarakat yang mendukung calon atau disebut dengan berbeda pilihan. Harapan kami warga masyarakat dapat bersinergi dengan Pemerintah Kalurahan dalam menjaga stabilitas daerah khususnya Kalurahan Kampong, karena menjaga stabilitas ini bukan tugas lurah, pamong, dukuh, RT, RW, tetapi juga seluruh warga masyarakat.

Menghadapi pemilu serentak tahun depan maka saat ini dibekali oleh pembinaan politik masyarakat ini agar bijak dalam menghadapi pemilu serentak tahun depan, karena pesta demokrasi ini memang arena riskan konflik dimana semua saling berebut untuk mendapatkan kekuasaan ini adalah ikhtiar kita semua dalam rangka memilih wakil rakyat terbaik dan amanah yang mampu membawa kesejahteraan indonesia khususnya Gunungkidul.   Peraturan kpu no 3 tahun 2022 bahwa tahapan ini harus tepat waktu,  sehinggal sudah dimulai pada tanggal 14 Juni 2022 dari perencaan anggaran, tahapan saat ini adalah perbaikan DPSHP pada tanggal 26 Juni – 9 Juli 2023 dan kemudian akan ditetapkan sebagai dasar untuk melaksanakan pemilu serentak tahun 2024 mendatang. Tahapan berikutnya penyusunan DCS akan dilaksanakan pada tanggal 6 Agustus – 3 September 2023 dan dilanjutkan dengan penetapan DCT pada tanggal 24 September – 3 November 2023 kemudian ditetapkan DCT pada tanggal 4 November 2023. Masa kampanye ini dilaksanakan selama 70 hari dimulai 8 tanggal 28 novemver 2023-10 februari 2024, dilanjutkan dengan masa tenang pada tanggal 11 – 13 Februari 2023.  Dimana nanti akan dilaksanakan pemilihan pada tanggal 14 februari 2024. Partisipasi masyarakat ini tidak hanya menjadi pemilih, yaitu menjadi penyekenggara membantu ketugasan KPU (ppk, pps, dan pantarlih) kemudian membatu ktugasan bawaslu mejadi panwaslu, kemudian juga bisa menjadi kontestan. Harapan saya pada saatnya nanti bapak ibu dapat memilih calon yang sesuai dengan harapan bapak ibu semuanya bukan karena ada pengaruh dari orang lain, ucap Ketua KPU Gunungkidul Ahmadi Ruslan Hani, S.Pd., M.Pd.Si.

Selanjutnya Bawaslu ini memiliki ketugasan untuk mengawasi seluruh tahapan pemilu, yang saat ini adalah pemutakhiran data pemilih untuk menetapkan DPT. Saat ini sudah ditempel DPSHP disitu bapak ibu sudah terdaftar atau belum bisa diperiksa. Pada saatnya nanti akan ditempel DCS, fokus bawaslu adalah mengawasi netralitas ASN, TNI POLRI, dan yang berkewajiban netral, harapan kami bapak ibu semuanya dapat mengajak seluruh warga masyarakat untuk ikut berpartisipasi aktif dalam mengawasi tahapan ini. Kemudian bentuk-bentuk politik uang ( uang tunai, uang sedekah, doorprize, sumbangan pembangunan, token listrik, uang ganti, kupon belanja, dan paket sembako) Harapan kami yang hadir disini dapat menyebarkan ke masyarakat lain tentang bahaya politik uang. Karena dengan suara kita dibeli dapat diperkirakan akan mengharapkan modal yang dikeluarkan kembali dan itulah salah satu penyebab adanya korupsi. Kita harus menjadi pemilih yang cerdas, berkualitas sehingga mendapatkan wakil rakyat yang berkualitas pula, yang dapat menyalurkan aspirasi masyarakat, jangan sampai wakil rakyat yang terpilih melupakan janji di awal untuk mengembalikan uang yang sudah dikeluarkan untuk membeli suara masyarakat di awal tahapan pemilihan, imbuh Komisioner Bawaslu Rosita, S.Pd.I dalam penyampaian materi.

Previous UNTUK MENDORONG PERAN DAN FUNGSI ORMAS, KESBANGPOL SELENGGARAKAN PEMBINAAN

Leave Your Comment