Kemiri (21/6), Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Gunungkidul menyelenggarakan kegiatan Pembinaan Politik Masyarakat di Balai Kalurahan Kemiri Tanjungsari. Hadir dalam kesempatan tersebut Anggota DPRD Kabupaten Gunungkidul Anwarudin, SIP, Kepala Bidang Politik Dalam Negeri dan Organisasi Kemasyarakatan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Ahmad Ahsan Jihadan, S.Psi, MA, Komisioner Bawaslu Sudarmanto, SE dan Komisioner KPU Supami, S.Sos, Lurah Kemiri Payadi.
Sambutan Kabid Poldagri dan Ormas Ahmad Ahsan Jihadan, S.Psi., MA, Memohonkan ijin bapak kepala badan tidak bisa hadir dihadapan bapak ibu masyarakat kemiri karena ada ketugasan lain. Kegiatan ini merupakan usulan anggota DPRD Bapak Anwarudin dalam rangka menyongsong pemilu serentak 14 Februari 2024. Harapannya peserta yg hadir dapat mensosialisasikan kepada keluarga, tetangga dan saudara untuk menggunakan hak pilihnya, dapat menjadi pemilih yang cerdas tanpa politik uang.
Sambutan Anggota DPRD Kab. Gunungkidul Anwarudin, SIP menyampaikan Pokir anggota DPRD yaitu pokir fisik dan non fisik, kegiatan pada siang hari ini adalah nonfisik dalam bentuk pendidikan politik. Hal ini untuk menghadapi pemilu serentak tahun 2024. Harapannya peserta nanti dapat menggunakan hak pilihnya sesuai dengan visi misi calon yang dapat membawa pembangunan ke arah kemajuan dan mensejahterakan warga masyarakat kemiri khususnya.
Acara dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh Komisioner KPU Gunungkidul Supami, S.Sos, dalam materinya menyampaikan di Kabupaten Gunungkidul ini ada 614.460 daftar pemilih sementara hasil perbaikan, terdiri dari 300.280 laki laki dan 314.180 perempuan. Partisipasi masyarakat dapat dilakukan dalam bentuk:keterlibatan masyarakat sebagai peserta pemilu, keterlibatan masyarakat sebagai penyelenggara pemilu dan relawan pemilu, pengawasan pada setiap tahapan pemilu, sosialisasi pemilu, , menjadi pemantau, survei atau jajak pendapat ttg pemilu dan penghitungan cepat hasil pemilu, menjadi pemilih yang cerdas, rasional dan bertanggungjawab.
Materi Kedua disampaikan oleh Komisioner Bawaslu Kabupaten Gunungkidul Sudarmanto, SE, menyampaikan bahwa sebagai warga masyarakat wajib memilih, apa yang diperbolehkan dalam pemilu ini adalah semua yang diperbolehlan dalam aturan yang berisi hak dan kewajiban. Kemudian pelanggaran yang sering terjadi adalah politik uang. Money politik ini dianggap haram terkiat dengan demokrasi karena dampaknya adalah kedepan dan banyak hal. Sanksi berkaitan dengan money politik juga diatur dalam Undang undang Politik uang dalam norma uu nomor 7 tahun 2017, tindakan yang dilarang dan dianggap sebagai kejahatan yaitu mahar politik dan politik uang, sementara sumbangan dana kampanye diperbolehkan meskipun terdapat batasan jumlah dan pihak-pihak yang menyumbang. Hadirnya Bawaslu ini untuk mengawasi seluruh tahapan pelaksanaan pemilu yang tentunya membutuhkan bantuan dari seluruh elemen masyarakat.