Ponjong (7/11) Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Gunungkidul, bersama Forkopimda dan FKUB Kabupaten Gunungkidul menyelenggarakan Pembinaan Kerukunan Umat Beragama di Padukuhan Bolodukuh Lor Kalurahan Sidorejo Kapanewon Ponjong pada 7 November 2023. Kegiatan berasal dari Anggaran PIS Kabupaten Gunungkidul tahun 2023 yang diikuti oleh Tokoh masyarakat/Tokoh Agama, PKK, Kalurahan Sidorejo Hadir sebagai narasumber dalam kegiatan tersebut adalah Pengadilan Negeri Wonosari adalah Iman Santoso, S.H,M.H dan dari FKUB adalah Wakil Ketua I FKUB Drs. Ngatemin , MA sedangkan dari Badan Kesbangpol Kepala Bidang Kesatuan Bangsa Nani Asfiah, S.Sos, M.Si.
Nining Setyawati Jagabaya Sidorejo meyampaikan terima kasih kepada Kesbangpol dan narasumber atas acara pembinaan kerukunan umat beragama yang dilaksananakan di Kalurahan Sidorejo dan mohon maaf atas kekurangan dalam menyedikan tempat. Pembinaan kerukunan umat beragama sangat penting untuk membina kerukunan di masyarakat Sidorejo untuk itu peserta untuk mengikuti sampai selesai.
Dalam sambutannya Kepala Bidang Kesatuan Bangsa Nani Asfiah, S.Sos, M.Si. menyampaikan bahwa kegiatan Pembinaan Kerukunan Umat Beragama merupakan kegiatan untuk mendukung Misi dan Visi Bupati Kabupaten Gunungkidul yang mengarah pembangunan sumber daya manusia. Kegiatan pembinaan ini dilaksanakan di Kalurahan Sidorejo ini bukan berarti situasi dan kondisi di Kalurahan ini tidak rukun, tapi kegiatan ini dilaksankanan karena tingkat kerukunan di Kalurahan Sidorejo ini sangat baik, dengan keberagaman yang ada kerukunannya dapat terpelihara dan terjaga baik.
Narasumber dari Pengadilan Negeri Wonosari yang diwakili oleh Iman Santoso, S.H.M.H sebagai Hakim Pratama Utama menyampaikan bahwa Pengadilan Negeri Wonosari memiliki tugas penegakan hukum apabila terjadi konflik atau ketidak harmonisan dalam masyarakat beragama. Harapan Pengadilan Negeri Wonosari sebelum konflik yang terjadi di masyarakat jangan buru-buru dibawa ke ranah hukum, sebaiknya dilakukan upaya mediasi dan diselesaikan dengan musyawarah mufakat dan Pengadian Negeri Wonosari bersedia untuk membantu upaya mediasi tersebut.Untuk Tingkat desa bisa mengikuti pelatihan Mediator Desa yang bersertifikat yang nantinya bisa menyelesaiakan permasaalahan di tingkat desa.
Narasumber dari FKUB Drs.H.Ngatemin M.A menyampaikan bahwa salah satu penyebab ketidakrukunan adalah ketidakcocokan dan kesenjangan dalam kehidupan untuk itu dalam menciptakan kerukunan umat beragama kita harus saling taaruf, menghormati sesama manusia. Cara merawat kerukunan adalah dengan cara saling mencintai, tidak mencurigai, memberi kesempatan,jangan diskreminasi
Dengan hidup rukun semua hal akan menjadi lebih baik tertata, dan bermartabat. Guyub rukun akan menjadikan keberagaman menjadi kuat.
Peran Pemerintah sangan penting untuk menciptakan kerukunan umat beragama dengan cara menghargai perbedaan, memberikan hak untuk menjalankan keyakinan dan menyediakan sarana dan prasarana yang dibutuhkan untuk menjalankan keyakinannya.
Permasalahan seputar kerukunan umat beragama adalah masalah pendirian rumah ibadah, perkawinan penyiaran agama peringatan hari besar keagaman dan perawatan jenazah.