Wonosari – Menyambut bulan suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1447 H, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Gunungkidul mengajak masyarakat untuk mematuhi himbauan yang disampaikan oleh Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Gunungkidul guna menjaga ketertiban, kenyamanan, dan kondusivitas wilayah.
Dalam surat edarannya, MUI Kabupaten Gunungkidul menghimbau agar umat Islam melaksanakan ibadah Ramadhan sesuai tuntunan syariat serta tetap menjaga harmoni sosial di tengah masyarakat yang majemuk. Kegiatan tadarus dan penggunaan pengeras suara di masjid maupun musala diminta mengikuti ketentuan yang berlaku.
Terkait kegiatan membangunkan sahur, penggunaan pengeras suara masjid dianjurkan dimulai paling cepat pukul 02.45 WIB dan berakhir pukul 03.45 WIB atau saat masuk waktu imsak. Adapun sahur keliling menggunakan alat tradisional diharapkan dilakukan secara wajar, tidak berlebihan, serta tetap menjaga ketertiban dan toleransi antarwarga.
Dalam pelaksanaan takbir Idul Fitri, masyarakat dihimbau untuk melaksanakan takbiran di rumah atau tempat ibadah. Penggunaan pengeras suara luar dibatasi hingga pukul 23.00 WIB dan dilanjutkan kembali pukul 04.00 WIB hingga pelaksanaan salat Id. Takbir keliling tidak diperkenankan lintas kapanewon serta diharapkan tetap mematuhi pengaturan lalu lintas demi keamanan bersama.
Selain itu, umat Islam juga dihimbau menyambut Idul Fitri secara sederhana, menjaga akhlakul karimah, serta menjunjung tinggi toleransi antarumat beragama. Pelaksanaan salat Idul Fitri pun diharapkan berlangsung tertib, termasuk dalam menjaga kelancaran arus lalu lintas saat menuju dan meninggalkan lokasi salat.
Melalui himbauan ini, Kesbangpol Kabupaten Gunungkidul berharap seluruh masyarakat dapat menjalankan ibadah Ramadhan dan merayakan Idul Fitri dengan aman, nyaman, serta tetap menjaga kerukunan dan persatuan di Kabupaten Gunungkidul.
Surat Edaran MUI Kabupaten Gunungkidul sebagai berikut :