Menuju Pilur Serentak 2026,  Badan Kesbangpol Gunungkidul Sosialisasikan Petunjuk Teknis Pemilihan Lurah Di Watugajah

Watugajah (17/6) – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Gunungkidul mengadakan kegiatan Sosialisasi Petunjuk Teknis (Juknis) dan Pendidikan Pemilihan Lurah (Pilur) Serentak Kabupaten Gunungkidul Tahun 2026 bertempat di Balai Kalurahan Watugajah Kapanewon Gedangsari.

Kegiatan ini diikuti oleh unsur pemerintah kalurahan, lembaga kemasyarakatan, tokoh masyarakat, serta pihak-pihak yang akan terlibat dalam pelaksanaan Pemilihan Lurah Serentak Tahun 2026. Sosialisasi bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada peserta mengenai regulasi, persyaratan, dan tahapan penyelenggaraan Pemilihan Lurah Serentak agar dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam kegiatan tersebut, Kesbangpol Kabupaten Gunungkidul menghadirkan sejumlah narasumber dari instansi terkait. Narasumber pertama dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Kalurahan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPMKP2KB) Kabupaten Gunungkidul Kriswantoro,S.STP, M.M  menyampaikan materi tentang “Petunjuk Teknis Pemilihan Lurah Serentak Kabupaten Gunungkidul Tahun 2026”. Materi ini menjelaskan berbagai tahapan pemilihan, persyaratan pencalonan, serta tugas dan kewenangan panitia pemilihan.

Selanjutnya, narasumber dari Pengadilan Negeri Wonosari menyampaikan materi mengenai “Surat Keterangan Tidak Pernah Dipidana” yang menjadi salah satu persyaratan administrasi bagi bakal calon lurah. Dalam paparannya dijelaskan tata cara pengajuan, persyaratan, serta proses penerbitan surat keterangan tersebut.

Materi berikutnya disampaikan oleh Bagian Hukum dan HAM Sekretariat Daerah Kabupaten Gunungkidul yang memberikan penjelasan mengenai aspek hukum dalam pelaksanaan Pemilihan Lurah Serentak, termasuk dasar hukum, ketentuan yang harus dipatuhi, serta upaya pencegahan terjadinya pelanggaran selama proses pemilihan.

Sementara itu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Gunungkidul menyampaikan materi terkait administrasi kependudukan, validasi data pemilih, serta pentingnya tertib administrasi kependudukan guna mendukung suksesnya pelaksanaan Pemilihan Lurah Serentak Tahun 2026. Melalui kegiatan sosialisasi dan pendidikan Pilur ini, diharapkan seluruh peserta dapat memahami secara menyeluruh ketentuan dan mekanisme Pemilihan Lurah Serentak Kabupaten Gunungkidul Tahun 2026 sehingga pelaksanaannya dapat berlangsung secara demokratis, tertib, aman, lancar, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Previous Jelang Pilur, Kesbangpol Adakan Sosialisasi Juknis dan Pendidikan Politik di Kalurahan Terbah

Leave Your Comment