Karangmojo (18/6) – Bertempat di Balai Kalurahan Kelor, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Gunungkidul menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Petunjuk Teknis (Juknis) dan Pendidikan Pemilihan Lurah (Pilur) Serentak Kabupaten Gunungkidul Tahun 2026.Kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya memberikan pemahaman kepada masyarakat dan para pemangku kepentingan terkait pelaksanaan Pemilihan Lurah Serentak Kabupaten Gunungkidul Tahun 2026. Hadir dalam kegiatan tersebut unsur pemerintah kalurahan, lembaga kemasyarakatan, tokoh masyarakat, serta calon peserta yang akan terlibat dalam proses Pemilihan Lurah Serentak.
Dalam kegiatan sosialisasi tersebut, Kesbangpol Kabupaten Gunungkidul menghadirkan beberapa narasumber dari instansi terkait untuk memberikan penjelasan mengenai berbagai aspek pelaksanaan pemilihan lurah.
Narasumber dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Kalurahan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPMKP2KB) Kabupaten Gunungkidul Kriswantoro, S.STP, M.M menyampaikan materi mengenai “Petunjuk Teknis Pemilihan Lurah Serentak Kabupaten Gunungkidul Tahun 2026”. Materi tersebut menjelaskan tahapan penyelenggaraan pemilihan, persyaratan bakal calon lurah, tugas panitia pemilihan, serta berbagai ketentuan teknis yang harus dipedomani dalam pelaksanaan Pilur Serentak.
Selanjutnya, narasumber dari Pengadilan Negeri Wonosari menyampaikan materi tentang “Surat Keterangan Tidak Pernah Dipidana”. Dalam paparannya dijelaskan mengenai prosedur pengajuan, persyaratan administrasi, serta mekanisme penerbitan surat keterangan yang menjadi salah satu dokumen penting bagi bakal calon lurah.
Materi berikutnya disampaikan oleh Bagian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Hukum dan HAM) Sekretariat Daerah Kabupaten Gunungkidul yang memberikan pemahaman terkait landasan hukum, regulasi yang mengatur Pemilihan Lurah Serentak, serta upaya pencegahan pelanggaran hukum selama tahapan pemilihan berlangsung.
Sementara itu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Gunungkidul menyampaikan materi mengenai administrasi kependudukan, validasi data pemilih, dan pentingnya tertib administrasi kependudukan dalam mendukung suksesnya pelaksanaan Pemilihan Lurah Serentak Tahun 2026.
Melalui kegiatan sosialisasi dan pendidikan Pilur ini, diharapkan seluruh peserta dapat memahami ketentuan dan mekanisme Pemilihan Lurah Serentak Kabupaten Gunungkidul Tahun 2026 secara lebih baik. Dengan demikian, pelaksanaan pemilihan dapat berjalan dengan tertib, aman, lancar, demokratis, serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.