Sukseskan Pilur Serentak 2026, Kesbangpol Gunungkidul Gelar Dikpol dan Sosialisasi Juknis di Kalurahan Siraman

Wonosari (6/7) – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Gunungkidul memfasilitasi kegiatan Pendidikan Politik (Dikpol) dan Sosialisasi Petunjuk Teknis (Juknis) Pemilihan Lurah (Pilur) Serentak Tahun 2026 Kabupaten Gunungkidul yang diselenggarakan pada Senin, 6 Juli 2026, bertempat di Balai Kalurahan Siraman, Kapanewon Wonosari.

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Gunungkidul dalam memberikan pemahaman kepada pemerintah kalurahan, panitia penyelenggara, serta para pemangku kepentingan mengenai ketentuan dan mekanisme pelaksanaan Pemilihan Lurah Serentak Tahun 2026. Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan meningkatkan wawasan pendidikan politik guna mewujudkan penyelenggaraan Pilur yang demokratis, aman, tertib, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hadir dalam kegiatan tersebut Panewu Wonosari, Lurah Siraman, serta peserta dari unsur perangkat kalurahan, lembaga kemasyarakatan kalurahan, dan pihak-pihak terkait.

Dalam sambutannya, Panewu Wonosari Dwi Windarsih, S.E, M.Acc menyampaikan pentingnya sinergi seluruh unsur pemerintah dan masyarakat dalam menyukseskan Pemilihan Lurah Serentak Tahun 2026. Dengan pemahaman yang baik terhadap petunjuk teknis pelaksanaan, diharapkan seluruh tahapan Pilur dapat berjalan lancar, transparan, dan akuntabel.

Sementara itu, Lurah Siraman Dami mengapresiasi penyelenggaraan kegiatan yang difasilitasi oleh Kesbangpol Kabupaten Gunungkidul. Menurutnya, sosialisasi ini menjadi bekal penting bagi seluruh peserta dalam memahami regulasi, prosedur, dan tanggung jawab masing-masing selama proses Pemilihan Lurah berlangsung.

Kegiatan menghadirkan narasumber dari berbagai instansi terkait. Narasumber dari DPMP2KB Kabupaten Gunungkidul menyampaikan materi mengenai Petunjuk Teknis Pemilihan Lurah Serentak Tahun 2026 Kabupaten Gunungkidul, meliputi tahapan penyelenggaraan, persyaratan pencalonan, mekanisme pelaksanaan, hingga tugas dan kewenangan panitia.

Selanjutnya, KBO Intelkam Polres Gunungkidul menyampaikan materi mengenai Persyaratan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi bakal calon lurah, sekaligus memberikan pemaparan mengenai pentingnya menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat selama seluruh tahapan Pemilihan Lurah Serentak agar berlangsung kondusif.

Materi berikutnya disampaikan oleh Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Gunungkidul yang mengulas aspek hukum dalam penyelenggaraan Pemilihan Lurah Serentak Tahun 2026, mulai dari dasar hukum, regulasi yang berlaku, hingga berbagai ketentuan yang harus dipedomani oleh penyelenggara maupun peserta pemilihan.

Melalui kegiatan Dikpol dan Sosialisasi Juknis ini, Kesbangpol Kabupaten Gunungkidul berharap seluruh peserta memiliki pemahaman yang komprehensif mengenai pelaksanaan Pemilihan Lurah Serentak Tahun 2026. Dengan terjalinnya sinergi antara pemerintah daerah, pemerintah kalurahan, aparat keamanan, dan masyarakat, diharapkan pelaksanaan Pilur Serentak Tahun 2026 di Kabupaten Gunungkidul dapat berlangsung secara aman, damai, demokratis, serta menghasilkan pemimpin kalurahan yang berkualitas dan berintegritas.

Previous Menuju Pilur Serentak 2026,  Badan Kesbangpol Gunungkidul Sosialisasikan Petunjuk Teknis Pemilihan Lurah Di Baleharjo

Leave Your Comment