Wonosari, (20/07/18) Pemerintah Kabupaten Gunungkidul melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik melaksanakan kegiatan sosialisasi Pemilu 2019 kepada pemilih pemula, kegiatan berlangsung pada Rabu, 18 Juli dan Kamis, 19 Juli 2018 di Ruang Rapat I Sekretaris Daerah Kab. Gunungkidul yang diikuti oleh siswa/ siswi dari SMA/SMK/MA di wilayah Wonosari dan Playen dengan Narasumber dari KPU Kab. Gunungkidul dan Panwaslu Kab. Gunungkidul.
Acara di buka oleh Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Drs. Wahyu Nugroho, M.Si menyampaikan pemilih pemula diharapkan mampu menjadi agen informasi bagi lingkungannya, mengunakan hak pilih pada Pemilu yang akan dilaksanakan pada tanggal 17 April 2019 serta ikut berpartisipasi dalam mensukseskan pemilu 2019. Masa transisi bagi remajayang saat ini berada dilingkungan Sekolah Menengah Atas harus bisa menggunakan waktu dengan sebaik-baiknya, berhati-hati dalam menerima informasi yang berkembang di masyarakat dan bijak dalam menggunakan media sosial.
Pada Rabu, 18 Juli 2018, inti acara yang disampaikan oleh narasumber dari KPU Kab. Gunungkidul, Andang Nugroho menyampaikan tentang tahapan, program dan jadwal Pemilu serentak 2019. Pada Pemilu 2019 di Kab. Gunungkidul terdapat 2.734 TPS, jumlah DPS 607.112, dan 503 bakal calon legislatif yang telah mendaftarkan diri ke KPU Kab. Gunungkidul. Ketua Panwaslu Kab. Gunungkidul, Antok, S.Kom, MM. Pd menyampaikan tujuan pengawasan Pemilu ialah untuk menengakkan integritas Pemilu, mewujudkan keadilan Pemilu juga memastikan terselenggaranya Pemilu secara luber jurdil serta dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan. Pada Pemilu Serentak 2019, 55% dari seluruh pemilih merupakan generasi muda dengan rentan usia 17-38 Tahun.
Kamis, 19 Juli 2018, Anggota KPU Kab. Gunungkidul, A. Ruslan Hani S.Pd, M.Pd, Si menyampaikan persyaratan sebagai pemilih diantaranya genap berusia 17 tahun atau lebih pada hari pemungutan suara, sudah kawin atau sudah pernah kawin, tidak sedang terganggu jiwa/ ingatannya, tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, berdomisili di wilayah administratif pemilih yang dibuktikan dengan KTP-el atau surat keterangan yang dikeluarkan oleh Dukcapil, tidak sedang menjadi anggota TNI/Polri. Komisioner Panwaslu Kab. Gunungkidul, Sudarmanto menyampaikan tentang partisipasi masyarakat dalam Pemilu diantaranya terlibat dalam program pengawasan partisipatif untuk secara aktif ikut awasi pemilihan dengan tergabung sebagai relawan pengawas pemilu, ikut sosialisasi untuk cegah terjadinya pelanggaran, mengikuti kajian/ study tentang pemilihan, ikut membangun tradisi berdemokrasi di masyarakat dan keluarga, melaporkan jika menemukan indikasi pelanggaran pemilihan.
Dengan dilaksanakannya kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman kepada pemilih pemula tentang Pemilihan Umum dan ikut serta berpartisipasi dalam mensukseskan Pemilu serentak 2019.