Sosialisasi Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2019 tentang Jaga Warga di Desa Girisekar Kecamatan Panggang

Panggang (28/05) Sosialisasi Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2019 tentang Jaga Warga yang diselenggarakan oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi DIY di Desa Girisekar Kecamatan Panggang dihadiri oleh 50 peserta yang terdiri dari perangkat desa, Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda, Tokoh Agama, Lembaga Desa, dan Tokoh Wanita. Ucapan selamat datang kepada para peserta sosialisasi disampaikan oleh Kepala Desa Girisekar, Sutarpan, S.IP. Beliau menyampaikan bahwa sosialisasi ini baru pertama kali dilakukan di Desa Girisekar. Beliau juga berharap agar sosialisasi ini dapat bermanfaat serta diikuti dengan seksama oleh peserta sosialisasi.

Hadir dalam kesempatan ini 2 narasumber, yaitu dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Gunungkidul dan Tenaga Ahli Program Jaga Warga dari Provinsi DIY. Narasumber pertama adalah dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Gunungkidul, Drs. Mulat Martono, M.Si yang menyampaikan peranan jaga warga dalam menjaga kemanan dan ketertiban lingkungan. Beliau juga menghimbau agar jaga warga dapat menyalurkan aspirasi masyarakat. Narasumber selanjutnya adalah Tenaga Ahli Program Jaga Warga dari Provinsi DIY, Anyoko Priyatno, SH, MM. Beliau menyampaikan tentang pengertian jaga warga serta struktur kepengurusan dalam jaga warga.

Acara yang difasilitasi oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Gunungkidul ini merupakan rangkaian sosialisasi Jaga Warga di wilayah Kabupaten Gunungkidul. Selanjutnya diharapkan Desa Girisekar dapat segera membentuk Jaga Warga sebagai implementasi dari Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2019 tentang Jaga Warga.

Previous Penyuluhan P4GN di Kecamatan Patuk

Leave Your Comment