Sosialisasi Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2019 tentang Jaga Warga di Desa Bohol Kecamatan Rongkop

Rongkop (20/09) Sosialisasi Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2019 tentang Jaga Warga yang diselenggarakan oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi DIY di Desa Bohol Kecamatan Rongkop dihadiri oleh 50 peserta yang terdiri dari perangkat desa, Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda, Tokoh Agama, Lembaga Desa, dan Tokoh Wanita. Ucapan selamat datang kepada para peserta sosialisasi disampaikan oleh Kasi Pemerintahan Desa Bohol. Beliau berharap agar sosialisasi ini dapat bermanfaat serta diikuti dengan seksama oleh peserta sosialisasi.

Narasumber pertama adalah dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik DIY, Drs. Yasrizal, M.Si yang menyampaikan peranan jaga warga dalam menjaga kemanan dan ketertiban lingkungan. Beliau juga menghimbau agar jaga warga dapat menyalurkan aspirasi masyarakat. Narasumber selanjutnya adalah Tenaga Ahli Program Jaga Warga, Anyoko Priyatno. Beliau menyampaikan tentang pengertian jaga warga serta struktur kepengurusan jaga warga. Narasumber terakhir adalah dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Gunungkidul yang menyampaikan tentang hal-hal apa saja yang perlu dilakukan ketika tiba-tiba terjadi bencana seperti gempa, tanah longsor dan banjir.

Acara yang difasilitasi oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Gunungkidul ini merupakan rangkaian sosialisasi Jaga Warga di wilayah Kabupaten Gunungkidul. Selanjutnya diharapkan Desa Bohol dapat segera membentuk Jaga Warga sebagai implementasi dari Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2019 tentang Jaga Warga.

Previous Penyuluhan P4GN Di Kecamatan Rongkop

Leave Your Comment