Work From Home Diterapkan Kembali

Wonosari (11/1) – Menindaklanjuti Instruksi Bupati Gunungkidul Nomor 443/0139 tentang Kebijakan Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat Di Kabupaten Gunungkidul, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Gunungkidul menerapkan sistem kerja work from home (WFH).

Hal ini dilakukan dengan adanya pengumuman Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar  (PSBB) di Jawa dan Bali pada tanggal 6 Januari 2021, penerapan PSBB untuk Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta yaitu Kabupaten Gunungkidul, Kabupaten Sleman dan Kabupaten Kulonprogo.

Kebijaksanaan ini diterapkan dengan 75% Work from home (WFH) dan 25% Work from Office (WFO) dengan memberlakukan  protokol kesehatan pencegahan penularan covid-19 secara ketat. Selanjutnya ketika karyawan dan karyawati Badan Kesbangpol melaksanakan WFH, maka yang bersangkutan harus selalu on call dan dapat melaksanakan tugas di kantor apabila sewaktu-waktu dibutuhkan.

Ketentuan WFH ini dilaksanakan mulai tanggal 11 – 25 Januari 2021. Terkait dengan peraturan kepegawaian dan teknis lainnya apabila diperlukan ketentuan kebijakan WFH ini dapat ditinjau kembali.

Previous Tambahan Personil CPNS di Bakesbangpol

Leave Your Comment