Sosialisasi Dan Musyawarah Pembentukan Jaga Warga Di Padukuhan Timunsari Kalurahan Hargosari

Tanjungsari, Kamis 10 Juni 2021 bertempat di Padukuhan Timunsari Kalurahan Hargosari Kapanewon Tanjungsari dilaksanakan Sosialisasi dan musyawarah pembentukan jaga warga. Sesuai Peraturan Gubernur Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Jaga Warga. Pelaksanaan Sosialisasi dari Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik Kabupaten Gunungkidul dengan jumlah peserta 20 dari unsur Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Wanita, Tokoh Pemuda. Hadir dalam sosialisasi kali ini Kepala Jawatan Keamanan Kapanewon Hargosari Nas Khan, dan Carik Kalurahan Hargosari Wahyu Eka Prihantara.

Sambutan Bpk Wahyu Eka Prihantara Carik Kalurahan Hargosari Di Padukuhan Timunsari untuk masyarakatnya saling menghormati, gotong royong tetap terjaga. Harapannya adanya Jaga Warga yang nantinya akan terbentuk dapat memperkuat pranata sosial yang sudah ada dalam masyarakat. Sambutan Bpk Nas Khan Kepala Jawatan Keamanan Kapanewon Hargosari. Di Kalurahan Hargosari sudah terbentuk kelompok masyarakat yang dinamakan Tokoh. Peran Tokoh juga hampir sama dengan Jaga Warga hanya saja anggotanya 30 orang sedangkan Jaga Warga maksimal 25 orang. Untuk pembentukan Jaga Warga nantinya akan dibentuk sendiri dan kelompok Tokoh nantinya tetap ada.

Materi Drs. Yuda Haryanto Sekretaris Badan Kesbangpol. Fungsi jaga warga menghidupkan kembali nilai – nilai luhur sebagai inisiatif, motivator, mediator, fasilitator bagi warga yang belum tersentuh Pranata Sosial dimana kegiatannya bersifat kearifan lokal. Visi Jaga Warga yaitu ketentraman, ketertiban, dan kesejahteraan masyarakat. Asas dan keterkaitan sumber pendanaan pelaksanaan kegiatan Jaga Warga. Pembentukan Jaga warga di Padukuhan Timunsari diharapkan dapat memotivasi masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban wilayah dan mewujudkan kesejahteraan sosial, serta menjaga nilai-nilai luhur di masyarakat

Previous Sosialisasi Dan Musyawarah Pembentukan Jaga Warga Di Padukuhan Pakel Kalurahan Hargosari

Leave Your Comment