Badan Kesbangpol Menyelenggarakan Bimtek Pengadministrasian Bantuan Keuangan Partai Politik

Wonosari (16/9) – Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik Kabupaten Gunungkidul pada hari Kamis, 16 September 2021 menyelenggarakan Bimtek Pengadministrasian Bantuan Keuangan Partai Politik yang bertempat di RR Badan Kesbangpol Bimtek dihadiri oleh perwakilan pengurus Partai Politik yang mendapatkan bantuan keuangan dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2021

Dalam sambutannya Kepala Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik Kab.Gunungkidul Johan Eko Sudarto, S.Sos, MH mengharapkan Partai Politik agar segera mempersiapkan penyusunan laporan pertanggungjawaban bantuan keuangan Partai Politik sesuai dengan Permendagri Nomor 26 tahun 2018 tentang Tata Cara Penghitungan, Penganggaran Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, Dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik. Sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 78 Tahun 2020

Bapak Sunu Wasana, SE.,M.Acc (Mewakili Kepala BKAD Kabupaten Gunungkidul) selaku narasumber, menyampaikan sesuai dengan Permendagri 77 Tahun 2020, Bantuan Keuangan Partai Politik masuk dalam klasifikasi Belanja Hibah Bantuan Keuangan parpol. Mengenai teknis pengajuan bantuan keuangan dengan cara pengurus partai politik kabupaten mengajukan surat permohonan bantuan keuangan partai politik kepada Bupati tembusan disampaikan kepada Ketua KPU Kabupaten dan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik beserta proses pengadministrasiannya. Bantuan keuangan partai politik diprioritaskan untuk penyelenggarakan pendidikan politik, selain itu juga dapat digunakan untuk operasional sekretariat partai politik

Kegiatan berjalan dengan lancar dengan tetap mematuhi protokol kesehatan pencegahan penularan coronavirus disease 2019.

 

Previous Generasi Muda Karangwuni ikuti Sosialisasi Wawasan Kebangsaan dari Kesbangpol

Leave Your Comment