Pengkol (13/07/2022) Penyuluhan Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) yang diselenggarakan oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Gunungkidul di Kalurahan Pengkol Kapanewon Nglipar dihadiri oleh pamong kalurahan, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, tokoh agama, dan tokoh wanita. Ucapan selamat datang kepada para peserta penyuluhan disampaikan oleh Lurah Pengkol, Agus Sunarjo. Beliau mengapresiasi kegiatan penyuluhan terkait narkoba tersebut. Harapannya agar kegiatan pada hari ini dapat diikuti dengan seksama dan diterapkan di lingkungan terdekat, agar keluarga, saudara dan teman tidak terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba.
Selanjutnya sambutan dari Liliestiani, S.Sos selaku Sub koordinator Bina Ideologi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Gunungkidul . Dalam sabutannya beliau menyampaikan agar peserta penyuluhan dapat menyerap ilmu yang diberikan oleh narasumber. Peserta penyuluhan yang mayoritas merupakan anggota karang taruna, diharapkan dapat menyampaikan kepada teman-teman sebayanya tentang bahaya penyalahgunaan narkoba ini.
Narasumber pertama adalah Kanit Idik I Satres Narkoba Polres Gunungkidul, Satrio Bagaskoro Gunadi Putra, S.Tr.K yang memaparkan tentang jenis-jenis narkoba yang banyak beredar di wilayah Kabupaten Gunungkidul. Beliau juga menyampaikan bahwa belakangan ini tren penyalahgunaan narkoba marak terjadi di kalangan remaja.
Penyampaian materi selanjutnya adalah Danramil Nglipar, Kapten Rubito yang mengajak seluruh masyarakat di Kalurahan Pengkol untuk mematuhi segala aturan yang telah dibuat oleh pemerintah, terutama untuk menghindari narkoba. Bukan hanya hukuman pidana yang didapat, namun juga akan merusak kesehatan. Acara dilanjutkan dengan sesi diskusi, dalam diskusi ada pertanyaan dari Ketua Karang Taruna Kalurahan Pengkol, yaitu terkait batasan atau aturan yang mengatur bahwa seseorang yang menyalahgunakan narkoba dapat direhabilitasi atau dipenjara. Pertanyaan dijawab oleh Polres Gunungkidul, bahwa ada aturan yang mengatur hal ini, karena untuk menyatakan seseorang dapat direhabilitasi atau dipenjara akan dilihat dari banyak hal.
Diharapkan setelah penyuluhan ini, masyarakat dapat lebih waspada serta peka terhadap keberadaan dan bahaya narkoba. Diharapkan semua lapisan masyarakat dapat berperan dalam memerangi bahaya narkoba ini.