BADAN KESBANGPOL LAKSANAKAN PEMBINAAN POLITIK DI SINGKIL

Giring (13/2), Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Gunungkidul menyelenggarakan kegiatan Pembinaan  Politik Masyarakat  di Balai Padukuhan Singkil Giring Paliyan. Hadir dalam kesempatan tersebut Anggota DPRD Kabupaten Gunungkidul Ari Siswanto, AMa, Kepala Bidang Politik Dalam Negeri dan Oranganisasi Kemasyarakatan Ahmad Ahsan Jihadan, S.Psi., MA, Komisioner Bawaslu Kabupaten Gunungkidul Sudarmanto, Komisioner KPU Kabupaten Gunungkidul Andang Nugroho, MIP,  Lurah Giring Joko Tirto  dengan peserta dari Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Perempuan, dan Karang Taruna Padukuhan Singkil.

            Sambutan Kepala Bidang Politik Dalam Negeri dan Oranganisasi Kemasyarakatan Ahmad Ahsan Jihadan, S.Psi., MA, memohonkan pamit Bapak Kepala Badan tidak bisa membersamai karena ada ketugasan lain yang harus dihadiri. Selanjutnya mengucapkan terimakasih kepada Pemerintah Kalurahan beserta jajaran atas kerjasama sehingga terjalin kegiatan pembinaan politik masyarakat. Pembinaan ini dilaksanakan dalam rangka menyongsong pemilu serentak tahun 2024, yakni tanggal 14 Februari 2024. Harapannya masyarakat Singkil Giring dapat berpartisipasi aktif menggunakan hak pilihnya.    

Dalam sambutannya Anggota DPRD Ari Siswanto, AMa, menyampaikan bahwa kegiatan pembinaan politik ini merupakan pokok-pokok pikiran DPRD dengan harapan masyarakat dapat mengikuti pembinaan ini secara sungguh-sungguh, dan selanjutnya dapat berpartisipasi menggunakan hak pilih di pemilu tahun 2024. Kemudian juga berharap melalui pembinaan politik ini dapat mencegah terjadinya politik uang.

            Acara dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh Komisioner KPU Kabupaten Gunungkidul Andang Nugroho, MIP, menjelaskan bahwa tahapan pemilu sudah dimulai sejak bulan Juni Tahun 2022, saat ini sampai pada tahapan pemutahiran data pemilih yaitu dimulai sejak 12 Februari – 13 Maret 2023. Petugas pemutahiran data pemilih datang ke rumah warga untuk memastikan sudah masuk dalam daftar pemilih. Selanjutnya disampaikan juga bahwa pemilu ini akan diikuti oleh 18 Partai Politik Dan 6 Partai Politik Lokal Aceh. Diampaikan juga bahwa saat ini daftar calon anggota DPD DIY masih dalam proses verifikasi faktual untuk 9 calon. Harapannya masyarakat singkil dapat berpartisipasi di pemilu 2024 baik sebagai penyelenggara, peserta pemilu, dan sebagai pemilih yang cerdas.

Materi kedua disampaikan oleh Komisioner Bawaslu Kabupaten Gunungkidul Sudarmanto, menyampaikan bahwa politik uang diatur dalam pasal 47 ayat 1 UU pemilihan yaitu Partai Politik atau gabungan Partai Politik dilarang menerima imbalan dalam bentuk apapun pada proses pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Perlu adanya tindakan yang dilakukan untuk meminimalisir adanya politik uang yaitu dengan cara, penguatan masyarakat sipil melalui pendidikan politik dan pengorganisasian dengan tujuan menciptakan kekuatan politik alternatif selain parpol, mendorong demokratisasi partai politik mulai dari transparansi keuangan parpol, desentralisasi dan rekrutmen secara terbuka, mendorong terciptanya politik gagasan, mendorong penyusunan kerangka hukum yang baik, mendorong kelembagaan penyelenggara pemilu yang transparan dan independent, seta diberlakukannya  penegakan hukum yang adil.

Previous PEMBINAAN KERUKUNAN UMAT BERAGAMA DI KALURAHAN GIRISEKAR KAPANEWON PANGGANG

Leave Your Comment