Pendidikan Politik Masyarakat Di Kecamatan Gedangsari

Pemerintah Kabupten Gunungkidul melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik menyelenggarakan kegiatan pendidikan politik masyarakat di Kecamatan Wonosari. Pada kesempatan tersebut dihadiri oleh Kepala Badan Kesbangpol yang diwakili oleh Sekretaris Badan, Drs. Yuda Haryanto, Camat Gedangsari, Martono Imam Santoso, SIP, dengan menghadirkan narasumber dari KPU dan Bawaslu Kabupaten Gunungkidul.

Camat Gedangsari, Martono Imam Santoso, SIP dalam sambutannya menyampaikan bahwa masyarakat yang hadir dalam kegiatan penyuluhan pendidikan politik diharapkan dapat menyebarluaskan informasi yang diperoleh dalam kegiatan tersebut kepada keluarga dan masyarakat sekitar, serta aktif dalam pelaksanaan pemilu sehingga pada pemilu tahun 2019 dapat berjalan sukses dan lancar.

Sekretaris Badan Kesbangpol, Drs.Yuda Haryanto menyampaikan masyarakat diharapkan dapat mengunakan hak pilih dengan sebaik-baiknya serta menjaga situasi lingkungan tetap kondusif. Berbeda pilihan merupakan hal yang wajar dalam pelaksanaan pemilu, namun hal tersebut jangan sampai memecah persatuan dan kesatuan di masyarakat Kecamatan Gedangsari.

Komisioner Bawaslu, Tri Asmiyanto, menyampaikan pemilu merupakan Sarana Kedaulatan Rakyat untuk memilih DPR, DPRD, DPD, Presiden &Wapres. Dalam pemilu terdapat proses kampanye yaitu kegiatan peserta pemilu/pihak lain yg ditunjuk oleh peserta pemilu untuk meyakinkan Pemilih dg menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri peserta pemilu dengan metode diantaranya: pertemuan terbatas, tatap muka, pemasangan alat peraga kampanye, media sosial, iklan, rapat umum, debat paslon, serta kegiatan lain yang tidak melanggar.

Komisioner KPU, Rohmad Qomarudin memaparkan tentang syarat menggunakan hak pilih di TPS, yaitu: a. Pemilih terdaftar dalam formulir model a.3-kpu (dpthp-2) dengan menujukkan model c6-kpu dan ktp-el/sim/kk/passport; b. Pemilih terdaftar dalam formulir model A.4-KPU (pemilih pindahan) dengan menunjukkan model A.5-KPU dan KTP-el/SIM/KK/Pasport bagi yang terdaftar dalam formulir model A.4-KPU; c. Pemilih tidak terdaftar dalam formulir model A.3-KPU dan model A.4-KPU dengan menunjukkan KTP el. Dalam kesempatan tersebut juga disampaikan spesimen 5 surat suara.

Dengan berlangsungnya kegiatan ini diharapkan dapat menambah pengetahuan dan informasi kepada masyarakat di Kecamatan Gedangsari serta mendorong tingkat partisipasi masyarakat untuk menggunakan hak pilih dalam pemilu Tahun 2019.

Previous Kesbangpol adakan Pembinaan Wawasan Kebangsaan di Desa Girisekar

Leave Your Comment