Rongkop (21/05) Sosialisasi Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2019 tentang Jaga Warga yang diselenggarakan oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi DIY di Desa Melikan Kecamatan Rongkop dihadiri oleh 50 peserta yang terdiri dari perangkat desa, Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda, Tokoh Agama, Lembaga Desa, dan Tokoh Wanita. Ucapan selamat datang kepada para peserta sosialisasi disampaikan oleh Kepala Desa Melikan, Kartina. Beliau berharap agar sosialisasi ini dapat bermanfaat serta diikuti dengan seksama oleh peserta sosialisasi. Turut hadir dalam acara ini Camat Rongkop, Agung Danarto, S.Sos, M.Si yang menyampaikan bahwa Desa Melikan adalah desa pertama di Kecamatan Rongkop yang mendapat sosialisasi Jaga Warga ini. Harapan beliau warga dapat mengikuti sosialisasi dengan hikmat.
Narasumber pertama adalah dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik DIY, Drs. Yasrizal, M.Si yang menyampaikan peranan jaga warga dalam menjaga kemanan dan ketertiban lingkungan. Beliau juga menghimbau agar jaga warga dapat menyalurkan aspirasi masyarakat. Narasumber selanjutnya adalah Tenaga Ahli Program Jaga Warga, Anyoko Priyatno. Beliau menyampaikan tentang pengertian jaga warga serta struktur kepengurusan jaga warga. Narasumber terakhir adalah dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Gunungkidul, Drs. Mulat Martono, M.Si yang mengajak warga desa Melikan untuk dapat membentuk dan menjadi pioner pembentukan Jaga Warga di Kecamatan Rongkop.
Acara yang difasilitasi oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Gunungkidul ini merupakan rangkaian sosialisasi Jaga Warga di wilayah Kabupaten Gunungkidul. Selanjutnya diharapkan Desa Melikan dapat segera membentuk Jaga Warga sebagai implementasi dari Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2019 tentang Jaga Warga.