Patuk (19/6) Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Gunungkidul bersama dengan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Gunungkidul melaksanakan Deklarasi Kerukunan Umat Beragama di Kecamatan Patuk. Acara dilaksanakan pada Rabu, 19 Juni 2019 yang diikuti oleh 75 peserta yang terdiri dari Forkopimca, pimpinan instansi tingkat kecamatan, kepala desa, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh perempuan dan tokoh pemuda agama se Kecamatan Patuk. Turut hadir dalam acara tersebut adalah para anggota FKUB sebanyak 10 Orang.
Deklarasi Kerukunan Umat Beragama ini berupa penandatanganan naskah deklarasi yang dilakukan oleh perwakilan-perwakilan agama yang ada di Patuk. Adapun agama yang berkembang diantaranya agama Islam, Katholik, dan Kristen. Penandatangan disaksikan oleh Forkopimca dan Kepala KUA Kecamatan Patuk. Deklarasi ini berisi tekad untuk menjaga kerukunan umat beragama di Kecamatan Patuk, mendukung pelaksanaan Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor : 9 Tahun 2006 dan Nomor : 8 Tahun 2006, menjaga dan melestarikan Negara Kesatuan Republik Indonesia, Ikut serta membangun Kabupaten Gunungkidul, khususnya Kecamatan Patuk menuju masyarakat sejahtera, adil, makmur di bawah Naungan dan Ridha Allah Tuhan Yang Maha Esa.
Melalui sambutannya, Camat Patuk, R. Haryo Ambar Suwardi, SH., M.Si mengajak masyarakat Patuk senantiasa untuk menciptakan dan menjaga kerukunan umat beragama dan selalu hidup rukun dalam menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaanya. Ketua FKUB, H. Iskanto AR, S.Ag yang memberikan sambutan dan arahan berkaitan dengan fungsi Forum Kerukunan Umat Beragama dan perannya dalam menjaga dan merawat kerukunan. Mudah-mudahan kedepannya deklarasi ini dapat dilaksanakan di seluruh tingkat kecamatan maupun tingkat desa. Acara deklarasi ditutup dengan berdoa bersama yang dipimpin oleh Harun Suyanto S.Ag yang mewakili Kepala KUA Kecamatan Patuk.