Wonosari (25/06) Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Gunungkidul mengadakan rapat koordinasi yang difasilitasi oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Gunungkidul. Hadir dalam Rakor Pengurus dan Anggota FKUB Kabupaten Gunungkidul. Rapat koordinasi dibuka oleh Purwo Handoko selaku Kepala Sub Bidang Bina Ideologi Badan Kesbangpol Kabupaten Gunungkidul menyampaikan bahwa FKUB untuk ikut serta dalam mensosialisasikan Surat Edaran Kemenag DIY No. B-1494.1/Kw.12.1/4/BA 03.1/06/2020 dan Surat Edaran Bupati Gunungkidul No. 443/ 2620 tentang panduan penyelenggaraan kegiatan keagamaan di rumah ibadah dalam mewujudkan masyarakat produktif dan aman Covid-19 di masa Pandemi. Bahwa umat beragama di Gunungkidul, melalui pimpinan umat masing-masing untuk dapat memahami dan melaksanakan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam surat edaran tersebut.
H. Iskanto AR selaku Ketua FKUB menyampaikan perihal Surat Edaran Kanwil Kemenag DIY dan Surat Edaran Bupati Gunungkidul, bahwa warga masyarakat sudah bisa melaksanakan ibadah di Rumah Ibadah sesuai keyakinan agama masing – masing dengan protokol kesehatan Covid -19. Diharapkan Rumah Ibadah yang sudah menyelenggarakan kegiatan Ibadah keagamaan untuk mematuhi protokol kesehatan terutama dalam rangka pencegahan persebaran Covid-19 dan perlindungan masyarakat dari risiko ancaman dampaknya. Rumah ibadah harus menjadi contoh terbaik. Pengurus / Penanggung jawab tempat ibadah untuk mengajukan permohonan surat keterangan dalam penyelenggaraan ibadah sebagaimana telah di atur dalam Surat Edaran tersebut. Surat diajukan kepada Ketua Gugus Tugas Kabupaten/Kapanewon sesuai tingkatan rumah ibadah. Disamping itu FKUB agar turut serta berperan dalam menjebatani kerukunan umat beragama dengan pemerintah, sehingga kehidupan umat beragama dapat hidup rukun dan tentram secara berdampingan.