Kesbangpol Selenggarakan Forum Kemitraan Organisasi Kemasyarakatan Menyongsong Pemilu Tahun 2024

Wonosari (23/5) – Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik Kabupaten Gunungkidul  pada hari Senin, 23 Mei 2022 menyelenggarakan Forum Kemitraan Organisasi Kemasyarakatan dengan tema “Menyongsong Tahun Politik untuk Meningkatkan Partisipasi Organisasi Kemasyarakatan dalam Pemilu Tahun 2024”  yang bertempat di Ruang Rapat Kapanewon Wonosari yang dihadiri oleh Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih KPU Kab. Gununkidul,  Koordinator Divisi SDM dan Organisasi Bawaslu, Kepala Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik Kab. Gunungkidul, dan sejumlah Organisasi Kemasyarakatan di Gunungkidul. Acara dibuka oleh Kepala Bidang Politik Dalam Negeri dan Organisasi Kemasyarakatan Ahmad Ahsan Jihadan, S.Psi., MA

Dalam  sambutannya kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Gunungkidul  Johan Eko Sudarto, S.Sos., MH menyampaikan selamat datang kepada para peserta dan mengucapkan selamat Hari Raya Idul Fitri 1443 H Minal Aidzin Wal Faizin. Selajutnya beliau menyampaikan harapan agar dengan adanya kegiatan ini dapat menciptakan Organisasi Kemasyrakatan sebagai pemilih yang cerdas, tidak ela-elu dan memilih calon pemimpin sesuai dengan hati nuraninya.

Sementara itu Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Ibu Supami  menyampaikan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Kemudian disampaikan juga Asas Pemilu, LANGSUNG dimana warga memiliki hak pilih maka bisa langsung memilih. UMUM diikuti oleh selulur warga negara yang memiliki hak, diselenggarakan dan dilakukan secara bersama-sama. BEBAS menggunakan hak pilignya tanpa ada paksaan sedikitpun, setiap warga negara berhak menentukan pilihannya. RAHASIA tidak boleh setelah memilih kemudian memberitahu orang lain, tidak boleh masuk bilik berdua kecuali memiliki kebutuhan khusus, tidak boleh memfoto. JUJUR tidak ada kecurangan dari semua pihak. ADIL perlakuan yang sama untuk semuanya pemilih, penyelenggara, dan yang dipilih

Koordinator Divisi SDM dan Organisasi Bawaslu Ibu Rini Iswandari menyampaikan Tugas bawaslu yaitu melakukan pencegahan agar tidak terjadi pelanggaran dengan upaya sosialisasi, melayangkan surat penindakan penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa proses pemilu, mengawasi seluruh tahapan penyelenggaraan pemilu, pencegahan praktek poliitk uang, mengawasi netralitas ASN. Kemudian disampaikan tujuan umum Pengawasan yaitu menegakkan integritas, kredibilitas penyelenggara, transparansi penyelenggaraan dan akuntabilitas hasil pemilu. Mewujudkan pemilu yg demokratis. Memastikan penyelenggaraan pemilu secara luberjurdil, dan dilaksanakannya undang-undang secara menyeluruh.

Sebagai penutup Kepala Bidang Politik Dalam Negeri dan Organisasi Kemasyarakatan, berharap Organisasi kemasyarakatan mampu  bersinergi bersama Pemerintah Daerah dalam rangka meningkatkan psrtisipasi politik masyarakat dalam Pemilu Tahun 2024 mendatang.

Previous Pelaksanaan Rapat TIM Verifikasi Bantuan Keuangan Partai Politik Tahun 2022

Leave Your Comment