LAUNCHING UNIT REHABILITASI ADHYAKSA

Wonosari (20/07) Bertempat di RSUD Wonosari Gunungkidul, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY , Katarina Endang Sarwestri didampingi Bupati Gunungkidul                  H Sunaryanta meluncurkan Unit Rehabilitasi Adhyaksa bagi pengguna Narkotika. Acara dihadiri Ketua DPRD Kabupaten Gunungkidul Endah Subekti Kuntariningsi, SE, Guntur Triyono, SH.,MH Plh Kepala Kejaksaan Negeri Gunungkidul, Y.F Tri Joko Gantar Pamungkas.SH.MH Ketua Pengadilan Negeri Wonosari, AKBP Edy Bagus Sumantri, S.I.K Kapolres Gunungkidul, Letkol Kav. Anton Wahyudo Komadan Kodim 0730 dan dr Heru Sulistyawati selaku Direktur RSUD Wonosari.

Dalam sambutannya Guntur Triyono, SH.,MH selaku Plh Kepala Kejaksaan Negeri Gunungkidul menyampaikan Unit Rehabilitasi Adhyaksa bagian dari amanat UU 35/2009 tentang Narkotika. Dengan harapan launching ini dapat di terima masyarakat Kabupaten Gunungkidul.Sekaligus menekan jumlah perkara tindak pidana narkotika tentunya untuk mengedepankan prinsip Resturative Justice. Bupati Gunungkidul, H Sunaryanta dalam sambutannya menyampaikan turut memberikan dukungan penuh terhadap program rehabilitasi narkotika. Atas nama pemerintah dan seluruh masyarakat Kabupaten Gunungkidul berterima kasih atas didirikannya Unit Rehabilitasi Adhiyaksa. Dengan harapan dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat Kabupaten Gunungkidul khusunya bagi generasi penerus bangsa. Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi, Katarina Endang Sawestri dalam pengarahannya menyampaikan, program rehabilitasi merupakan bagian dari upaya penegakan hukum yang humanis. Kejati DIY berharap adanya Unit Rehabilitasi Adhyaksa bagi penggunaan Narkotika, penyalahguna dapat dibina untuk kembali dalam masyarakat dan bersosialisasi dengan baik tanpa ada stigma pecandu narkotika.

Previous Wakil Bupati Gunungkidul adakan Silaturahmi Kebangsaan bersama LDII

Leave Your Comment